banner 846x362

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

YOGYAKARTA, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina memperkuat ketahanan energi nasional.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan menyampaikan hal tersebut dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/08/2026).

Empat instrumen tersebut mencakup kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.

Kepastian Tata Ruang Dukung Investasi Energi

Ossy mengatakan ketahanan energi menjadi salah satu kepentingan strategis bangsa. Pemerintah juga terus mendorong swasembada dan kemandirian energi nasional.

“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina. Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan.

Menurut Ossy, tanah dan ruang memiliki keterbatasan. Pada saat yang sama, kebutuhan pembangunan infrastruktur energi terus meningkat.

Pembangunan tersebut juga berjalan bersamaan dengan program swasembada pangan, hilirisasi, perumahan, dan pembangunan infrastruktur lainnya.

Karena itu, kepastian tata ruang penting agar pembangunan energi dapat berjalan tertib. Pemerintah juga ingin menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan pembangunan lainnya.

Kepastian tata ruang juga menjadi dasar untuk mempermudah proses perizinan dan kegiatan usaha.

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Tanah yang Tersedia

Instrumen kedua berkaitan dengan ketersediaan tanah. Kementerian ATR/BPN dapat mengoptimalkan tanah yang sudah tersedia untuk mendukung pembangunan infrastruktur energi.

Pemerintah dapat memanfaatkan tanah telantar dan aset Bank Tanah. Pemanfaatan juga dapat mencakup tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang.

Selain itu, pemerintah dapat mengelola aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pengadaan tanah tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Wamen Ossy.

Langkah tersebut dapat membantu Pertamina memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan infrastruktur energi. Pemerintah juga dapat mengoptimalkan aset yang sudah tersedia.

Kepastian Hukum Atas Tanah dan Aset Pertamina

Instrumen ketiga berupa kepastian hukum atas tanah dan aset. Menurut Ossy, aspek tersebut penting karena pembangunan infrastruktur energi membutuhkan investasi jangka panjang.

Aset tanah untuk infrastruktur energi membutuhkan dasar hukum yang kuat. Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian tersebut melalui sertipikasi tanah untuk aset-aset Pertamina.

Sertipikasi dapat memperkuat status hukum aset. Langkah ini juga mendukung pengelolaan aset Pertamina secara lebih tertib dan aman.

Penyelesaian Persoalan Pertanahan

Instrumen keempat berkaitan dengan penyelesaian persoalan pertanahan. Kementerian ATR/BPN menyatakan siap membantu Pertamina menangani berbagai persoalan dalam pengelolaan aset dan infrastruktur energi.

Persoalan tersebut dapat berupa klaim, tumpang tindih, penguasaan tanah, hingga konflik dengan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan ketentuan hukum. Pemerintah juga tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang berkeadilan.

Langkah ini penting agar pembangunan dan pengelolaan infrastruktur energi dapat berjalan lebih lancar. Penyelesaian persoalan pertanahan juga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Kerja Sama ATR/BPN dan Pertamina

Empat instrumen tersebut menjadi bagian dari kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pertamina. Kedua pihak telah membangun kerja sama melalui nota kesepahaman pada Desember 2024.

Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, dukungan tersebut membantu memperlancar proses perizinan dan kegiatan Pertamina.

“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali. Saya betul-betul bangga bahwa Teman-teman merasakan juga bagaimana Pak Presiden kita ingin suasana energi di tahun 2029. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” ungkap Mochamad Iriawan.

Pertamina Berikan Penghargaan

Atas dukungan dalam bidang perizinan, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Embun Sari.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Dukungan lintas kementerian dan lembaga diharapkan terus memperkuat pembangunan sektor energi. Kementerian ATR/BPN juga menegaskan peran pertanahan dan tata ruang dalam mendukung ketahanan energi nasional.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *