banner 846x362

Warga Semarang Optimistis Layanan Balik Nama Sertipikat 10 Hari Segera Diterapkan

SEMARANG, TR – Masyarakat Kota Semarang menyambut positif rencana uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program ini memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah.

Kementerian ATR/BPN merancang layanan tersebut dengan alur yang lebih terukur. Prosesnya melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan (Kantah).

Layanan Peralihan Hak 10 Hari membagi proses menjadi beberapa tahapan. Pemerintah daerah melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu tiga hari.

Selanjutnya, PPAT memiliki waktu maksimal dua hari untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan, Kantah memproses berkas paling lama lima hari.

Masyarakat juga perlu melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Dengan pembagian waktu tersebut, Kementerian ATR/BPN ingin memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian Peralihan Hak.

Kementerian ATR/BPN akan menerapkan Layanan Peralihan Hak 10 Hari secara bertahap.

Pilot project tahap pertama mulai berjalan pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 17 Kantah menjadi lokasi awal, termasuk Kantah Kota Semarang.

Tahap berikutnya akan berlangsung pada 24 September 2026 di 24 Kantah. Kementerian ATR/BPN kemudian akan memperluas layanan tersebut secara bertahap.

Program ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Pemerintah ingin masyarakat mendapatkan proses balik nama sertipikat yang lebih cepat dan memiliki kepastian waktu.

Tulus Satriawan (53), warga yang memiliki pengalaman mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang, menyambut baik program tersebut.

Menurut Tulus, proses pengurusan balik nama sertipikat selama ini sudah cukup cepat jika masyarakat memenuhi seluruh persyaratan.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis (06/08/2026).

Tulus menilai kepastian waktu akan membantu masyarakat dalam mempersiapkan proses pengurusan tanah. Masyarakat juga dapat memperkirakan kapan produk layanan dapat diterima.

Optimisme serupa disampaikan Dedi (32). Ia saat ini sedang mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang.

Dedi menilai pelayanan pertanahan yang ia terima selama ini sudah sesuai harapan. Namun, menurutnya, masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai waktu penyelesaian.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi.

Kepastian Waktu Jadi Fokus Pelayanan

Layanan Peralihan Hak 10 Hari tidak hanya mengejar kecepatan proses. Program ini juga memberikan batas waktu yang jelas pada setiap tahapan.

Pemerintah berharap pola tersebut dapat mengurangi waktu tunggu masyarakat. Masyarakat pun dapat mengetahui tahapan yang harus mereka lalui sebelum menerima produk layanan pertanahan.

Kantah Kota Semarang menjadi salah satu lokasi awal penerapan program. Pelaksanaan tahap pertama pada 17 Agustus 2026 akan menjadi bagian dari evaluasi sebelum layanan diperluas ke wilayah lain.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Masyarakat dapat mengurus balik nama sertipikat dengan proses yang lebih jelas, terukur, dan memiliki kepastian waktu.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *