Bengkulu, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan inovasi baru untuk mempermudah masyarakat. Inovasi tersebut berupa layanan Pengukuran Terjadwal. Warga Kota Bengkulu kini merasakan manfaat langsung dari kepastian jadwal dan kecepatan proses pendaftaran tanah pertama kali.
Tardi Obertin (56), seorang wiraswasta asal Kota Bengkulu, membagikan pengalamannya saat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat. Ia mengajukan berkas pengukuran pada September lalu. Petugas Kantor Pertanahan Kota Bengkulu merespons permohonan tersebut dengan sangat cepat.
“Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin.
Sebelumnya masyarakat sering kesulitan mengetahui waktu pasti pelaksanaan pengukuran tanah. Kehadiran program Pengukuran Terjadwal menyelesaikan kendala tersebut secara efektif. Masyarakat kini memperoleh kepastian tanggal pelaksanaan serta identitas petugas ukur sejak awal.
“Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi Obertin.
Kementerian ATR/BPN resmi meluncurkan transformasi layanan pertanahan ini pada 17 Agustus 2026. Skema baru ini menetapkan waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari. Petugas wajib menyelesaikan pembuatan Peta Bidang Tanah paling lama lima hari setelah pengukuran.
Efisiensi Waktu bagi Masyarakat
Aturan baru ini memberikan gambaran tahapan layanan yang sangat jelas. Masyarakat dapat mengatur jadwal kegiatan harian mereka dengan lebih tenang dan efisien. Proses yang tepat waktu mencegah pemborosan waktu para pemohon.
“Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi Obertin.
Kesiapan petugas ukur di lapangan mempercepat penyelesaian seluruh proses pendaftaran tanah. Transparansi jadwal ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kantah Kota Bengkulu. Tardi Obertin mengajak masyarakat luas untuk tidak ragu mengurus sertipikat tanah mereka.
“Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi Obertin.(ATR/BPN)













