Tak Pandang Bulu! Subdit Tipidkor Polda Sulut Sikat Oknum ASN Bendahara Internal yang Korupsi Rp1,3 Miliar

Manado, TeropongRakyat.com
Polda Sulawesi Utara resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CSG, yang bertugas sebagai bendahara internal Polda. Penahanan dilakukan setelah CSG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran kepolisian tahun 2019.

Penetapan itu disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, pada Jumat (28/11/2025) petang di Mapolda Sulut.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap CSG sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dimasukkan ke dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol Winardi.

Kasus tersebut merupakan tunggakan perkara yang Laporan Polisi (LP)-nya telah dibuat sejak tahun 2020. Berdasarkan hasil penyidikan, CSG diduga menjalankan aksinya dengan mencairkan anggaran tanpa mengikuti mekanisme, serta membuat pertanggungjawaban anggaran fiktif yang kemudian di-mark up untuk memperbesar nominal dana yang dicairkan.

“Anggaran yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan lidik-sidik di Polda Sulut tidak pernah disampaikan. Dana tersebut justru digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Kombes Pol Winardi.

Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Kombes Pol Winardi menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah mengalami kemajuan signifikan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada 14 November 2025.

Penahanan CSG merupakan bagian dari Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan, sehingga proses hukum berikutnya dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur.

Tersangka CSG dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Winardi memastikan bahwa Polda Sulut berkomitmen kuat memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk yang dilakukan oleh internal institusi kepolisian sendiri.

“Kami tidak akan menolerir pelaku korupsi, bahkan dari internal kami sendiri. Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah tegas Polda Sulut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional demi melindungi kepentingan masyarakat.(One/Red)