JAKARTA, TR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi menyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah strategis ini mewujudkan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi rakyat kecil di seluruh Indonesia.
Kedua menteri mencapai kesepakatan tersebut dalam rapat koordinasi (Rakor) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (14/07/2026). Rapat koordinasi ini juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan kriteria penerima manfaat program sertipikasi gratis MBR tepat sasaran.
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media usai rakor.
Menteri Nusron memaparkan tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama program ini. Kelompok pertama mencakup penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah.
Kelompok kedua meliputi masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Program ini memfasilitasi peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Kelompok ketiga mencakup masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Menteri Nusron.
Program sertipikasi gratis MBR memberikan kesempatan luas bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap bisa mengikuti program ini. Syaratnya, pemohon tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan berlaku.
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Pemohon cukup membawa persyaratan pengajuan sertipikat beserta dokumen pendukung. Dokumen tersebut membuktikan bahwa pemohon masuk dalam kelompok penerima program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dukungan Integrasi Program dan Target Satu Juta Bidang Tanah
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi penuh dukungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, program ini menjadi terobosan penting yang melengkapi bantuan perumahan. Masyarakat kini memperoleh rumah layak sekaligus kepastian hukum atas tanah mereka.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ungkap Maruarar Sirait.
Pemerintah menargetkan program sertipikasi gratis ini menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.
Melalui program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, masyarakat MBR mendapatkan kepastian hukum atas tanah. Program ini sekaligus meringankan beban biaya masyarakat dalam proses sertipikasi tanah di Indonesia.(ATR/BPN)













