Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar diskusi strategis bersama Komisi II DPR RI. Kedua lembaga ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (06/07/2026). Diskusi ini bertujuan menyelaraskan aturan agraria nasional.
Pemerintah merancang aturan baru ini untuk menyelesaikan berbagai persoalan tanah di masyarakat. Perkembangan zaman dan tumpang tindih aturan lama kerap memicu konflik pertanahan. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan regulasi baru yang lebih kuat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan latar belakang penyusunan RUU Administrasi Pertanahan tersebut.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.
Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa timnya menyusun RUU ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kehadiran RUU ini bakal menjadi solusi untuk menciptakan sistem administrasi yang terpadu dan berkelanjutan.
Disharmoni regulasi selama ini sering menarik tindakan administrasi biasa ke dalam persoalan hukum. Perbedaan penafsiran aturan memicu masalah bagi para petugas di lapangan.
“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkap Dalu Agung Darmawan.
Melalui diskusi ini, Kementerian ATR/BPN menyerap masukan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Seluruh unit teknis kementerian juga menyumbang pemikiran dari aspek teknis. Aspek teknis ini mencakup pengelolaan ruang, pemetaan modern, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
Komitmen Bersama Menuju Prolegnas Prioritas
Dalu Agung Darmawan berharap hasil masukan unit teknis ini memperkaya isi RUU. Langkah ini akan menjawab kebutuhan hukum pertanahan masyarakat yang semakin kompleks.
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI terus berkomitmen menyempurnakan materi RUU ini. Kedua pihak akan menyelesaikan naskah sebelum melangkah ke tahap pembahasan berikutnya.
“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan.(ATR/BPN)













