Manado, TR – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Manado kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RM (37), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
RM ditangkap aparat kepolisian saat berada di rumahnya di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/1/2026), mengungkapkan bahwa informasi dari warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan,” ujar Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket besar dan 30 paket kecil sabu dengan total 84 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik bening, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa RM tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga diketahui sebagai pengguna narkotika. Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun pada 2021.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib menambahkan, dari bisnis haram tersebut, tersangka diperkirakan telah mengantongi keuntungan sekitar Rp53 juta sejak Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah merampungkan berkas perkara guna segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Manado.(One/Red)













