Puluhan Barang Bukti Diserahkan ke Majelis Hakim! Sidang Margaretha Makalew Memasuki Babak Penentuan

Manado, TeropongRakyat.com – Sidang perkara pidana dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (25/11/2025). Persidangan memasuki fase penting, yakni penyerahan barang bukti kepada majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, korban Rudy Gunawan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan puluhan item barang bukti kepada majelis hakim yang diketuai Yance Patiran, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ronald Massang, S.H., M.H., dan Edwin Marentek, S.H., M.H.

Penyerahan barang bukti tersebut berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh korban maupun terdakwa Margaretha Makalew.

Setiap item bukti dicatat dan diperiksa secara seksama oleh majelis hakim, menandai pentingnya tahapan ini dalam penyusunan konstruksi hukum yang tengah diuji di meja peradilan.

Usai penyerahan barang bukti, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, (26/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahap penuntutan ini menjadi salah satu momen krusial yang akan menentukan arah putusan terhadap terdakwa dalam perkara pemalsuan surat dan penyerobotan tanah.(One/Red)