MANADO, TeropongRakyat.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Manado kembali menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras jenis cap tikus yang tidak memiliki izin di atas kapal KM Marina May dan KM Uky Raya. Miras tersebut rencananya akan diselundupkan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Ternate, Maluku Utara, Kamis (23/01/2025) Sore.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, Ipda Juan Rumbajan melalui Kanit Buser Bripka Mudji Pakaya, mengungkapkan bahwa operasi pembersihan minuman keras ilegal dilakukan diatas kapal yang hendak berangkat ke daerah tujuan.
“Hari ini kami menggagalkan pengiriman di dua kapal, yaitu kapal KM Uky Raya tujuan Ternate dan KM Marina Bay tujuan Sitaro,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan minuman keras jenis cap tikus yang diisi dalam gardus dan botol air mineral untuk mengelabui petugas.
“Kami menemukan 6 dos yang masing-masing berisi 24 botol minuman air mineral dan satu kantong plastik miras cap tikus di KM Uky Raya, serta 4 kantong plastik besar dengan total 247,5 liter di KM Marina Bay,” jelas Bripka Mudji.
Total minuman keras ilegal yang diamankan mencapai 422,5 liter, termasuk 175 liter yang diamankan dalam operasi sebelumnya.
“Miras-miras tersebut diselundupkan dengan cara dibungkus menggunakan dus dan botol air mineral,” ungkapnya.
Bripka Mudji juga mengungkapkan bahwa pemilik minuman keras ilegal tersebut belum diketahui dan sedang dalam penyelidikan petugas.
“Pemiliknya belum diketahui, dan sedang melakukan penyelidikan,” kata Mudji.
Minuman keras ilegal tersebut kemudian diamankan ke Polsek dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Manado.
“Selesai kami melakukan penyitaan dan pengecekan barang bukti, selanjutnya langsung kami serahkan ke Sat Narkoba Polresta Manado,” pungkasnya.(One/Red)