Manado, TR – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Utara melakukan konfrontasi (konfrontir) antara Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu berinisial AS dengan pelapor berinisial RM (45) di Mapolda Sulut, Kamis (8/10/2026).
Pemeriksaan konfrontir yang menghadirkan terlapor dan pelapor secara langsung dalam satu ruangan ini berlangsung sekitar tiga jam.
AS dilaporkan ke Polda Sulut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penipuan, serta keterlibatan dalam tindakan aborsi hasil dari hubungan asmara keduanya. Laporan polisi tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor STTLP/B/581/IX/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, RM memberikan keterangan terkait jalannya agenda pemeriksaan hari ini. RM menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut merupakan tahap lanjutan dari laporan yang telah diajukannya.
“Saya ke sini karena sudah melapor oknum anggota Dewan atau Wakil Ketua Dewan Kota Kotamobagu untuk kasus asusila. Terus sekarang sudah BAP kedua, dan hari ini ada BAP tambahan. Terlapor juga sudah hadir tadi, konfrontir,” ujar RM usai menjalani pemeriksaan.
Ketika ditanya mengenai hasil dari proses konfrontir tersebut, RM menyampaikan bahwa materi pemeriksaan masih dalam penanganan pihak kepolisian.
“Hasilnya masih dalam penyelidikan,” singkatnya.
RM juga mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi hari dan terlapor dinilai bersikap kooperatif selama berada di ruang penyidik.
“Tadi saya datang jam 09.00 pagi. Terlapor juga datang sama, kayaknya jam 09.00. Terlapor kooperatif juga,” jelas RM.
Harapan korban
Disinggung mengenai harapan dan kelanjutan laporan hukum yang sedang berjalan, RM menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap berbagai kemungkinan, namun hal tersebut tergantung pada niat baik dari pihak terlapor.
“Saya tidak menutup untuk berdamai, tidak. Tapi langkah saya tergantung niat terlapor. Itu aja,” tegas RM.
Setelah memberikan penjelasan singkat kepada wartawan, RM bersama tim kuasa hukumnya langsung meninggalkan Mapolda Sulut. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus bergulir di Direktorat PPA-PPO Polda Sulawesi Utara.(One/Red)













