Bitung, TR – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengamankan 17 ekor ular asal Papua di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, pada Rabu (23/9). Petugas menemukan belasan reptil tersebut di dalam dua keranjang yang terselip di bawah ranjang penumpang KM Sinabung.
Penyelundupan satwa liar ini terungkap saat petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara menggelar pengawasan rutin di dek 5 ruang penumpang. Kapal penumpang tersebut sedang berlayar melayani rute perjalanan dari Papua menuju Surabaya.
Tim petugas yang menyisir area ruang penumpang langsung mencurigai keberadaan dua keranjang di bawah tempat tidur. Saat petugas menanyakan kepemilikan barang tersebut, tidak ada satu pun penumpang kapal yang mengaku sebagai pemiliknya.
Petugas langsung memeriksa isi keranjang yang mencurigakan itu secara teliti. Mereka menemukan belasan ular tersimpan rapi di dalam botol minuman bekas yang berlubang udara, lalu terbungkus kain karung.
Dari total 17 ekor ular yang berada di dalam wadah, petugas mencatat 16 ekor ular masih hidup. Sementara itu, satu ekor ular lainnya sudah dalam kondisi mati.
Petugas Karantina Sulawesi Utara langsung membawa seluruh reptil tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan serta identifikasi awal. Langkah ini bertujuan untuk memastikan jenis dan kondisi kesehatan seluruh satwa.
Berdasarkan data identifikasi, belasan satwa tersebut terdiri atas dua ekor ular jenis Candoia sp., 14 ekor sanca pohon hijau (Morelia azurea), serta satu ekor sanca cokelat (Leiopython albertisii).
Seluruh pengiriman reptil ini terbukti tidak memiliki dokumen resmi karantina maupun dokumen pengangkutan satwa liar dari instansi berwenang.
Pelanggaran Hukum dan Penyerahan Satwa
Kepala Karantina Sulawesi Utara Agus Mugiyanto menegaskan bahwa pengiriman belasan ular ini melanggar aturan hukum yang berlaku. Pelaku menjalankan aksi ini tanpa melengkapi syarat administrasi keselamatan satwa.
“Upaya peredaran satwa liar ini sama sekali tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Selain itu, pengiriman ini juga tidak mengantongi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA, sehingga dapat dipastikan sebagai praktik peredaran satwa liar ilegal,” kata Agus di Sulut, Kamis, (24/9).
Agus menjelaskan bahwa keberadaan dokumen resmi sangat penting untuk mengawasi lalu lintas satwa antarwilayah. Apalagi, pelaku mengemas ular-ular tersebut dalam wadah yang sangat sempit selama perjalanan laut.
Pihak Karantina Sulawesi Utara langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Petugas menyerahkan seluruh barang bukti ular tersebut kepada BKSDA pada hari yang sama untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak Karantina terus memperketat pengawasan di seluruh pintu keluar dan masuk wilayah guna menghentikan praktik ilegal ini.
“Kami berharap kejadian penyelundupan seperti ini tidak terulang kembali. Pengawasan di pintu-pintu masuk akan terus kami perketat, dan kami mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen bersama dalam memerangi peredaran satwa liar secara ilegal,” ujar Agus.
Hingga saat ini, petugas belum menemukan identitas pemilik dua keranjang berisi belasan ular Papua tersebut.(Tim)













