Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan langkah strategis untuk menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. Pihaknya akan berbagi peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
Pemerintah membentuk lembaga baru ini setelah DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/09/2026). Lembaga tersebut bekerja langsung di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.
Lembaga baru ini memegang mandat penting dalam tata kelola pertanahan. LPRA bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan menyelesaikan konflik tanah secara nasional. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN fokus menyiapkan data awal dan administrasi pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan mekanisme kerja sama kedua lembaga tersebut. Pihaknya akan menyerahkan bahan mentah dan berkas administrasi kepada LPRA. Tim juga sedang merancang simulasi konsep pembagian tugas ini.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Simulasi tugas akan menentukan peleburan sejumlah direktorat ke dalam badan baru. Namun, Kementerian ATR/BPN tidak mengalihkan seluruh tugas mediasi pertanahan. Penanganan masalah bergantung pada jenis kasus yang muncul di lapangan.
Menteri Nusron membedakan penanganan antara sengketa individu dan konflik komunal. Sengketa antarindividu tetap menjadi wewenang kementerian karena berurusan dengan administrasi. Sebaliknya, LPRA akan memediasi konflik masyarakat dengan korporasi, BUMN, atau BMN.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.
“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Menteri Nusron, yang dalam kesempatan ini turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Tahapan Pengesahan RUU Reforma Agraria
Persetujuan RUU Reforma Agraria melalui proses pembahasan yang panjang. Pemerintah dan DPR RI menyepakati pembentukan undang-undang ini demi keadilan pertanahan. Seluruh tahapan berjalan intensif sebelum pengesahan resmi di Rapat Paripurna.
Tim penyusun menyelesaikan pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama kementerian terkait. Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi mengawal proses ini hingga tingkat I. Kesepakatan tersebut akhirnya membawa RUU menuju pengesahan akhir di DPR RI.(ATR/BPN)













