banner 846x362

Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 95 Kantah di Momen HANTARU 2026

Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas jangkauan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Masyarakat di berbagai daerah kini bisa menikmati proses pengurusan peralihan hak atas tanah dengan lebih efisien dan terukur.

Perluasan jangkauan ini resmi berjalan tepat pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU). Pelaksanaannya sudah dimulai sejak Kamis, 24 September 2026 lalu di puluhan kantor pertanahan daerah.

Kementerian ATR/BPN kini menambah 78 Kantor Pertanahan (Kantah) baru di 19 provinsi. Penambahan ini menggenapi total 95 Kantah yang siap melayani masyarakat secara terintegrasi.

“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (25/09/2026).

Pemerintah menargetkan seluruh Kantah di Indonesia menerapkan sistem ini secara merata. Target besar tersebut akan rampung sebelum memasuki awal tahun mendatang.

Sesuai dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027. “Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ungkap Uunk Din Parunggi.

Sistem PERINTIS mengintegrasikan kerja sama tiga pihak secara serentak. Tahap pertama mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Daerah maksimal tiga hari. Mekanisme fiktif-positif akan otomatis menyetujui permohonan jika Pemda tidak memberikan verifikasi dalam batas waktu tersebut.

Tahap kedua mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Tahap terakhir berlanjut di Kantor Pertanahan dengan masa pemrosesan berkas paling lama lima hari kerja.

Keberhasilan program yang diresmikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ini merupakan hasil dari sinergi ketiga pihak. Kolaborasi ini jadi bagian penting dalam memastikan layanan PERINTIS 10 Hari berjalan sesuai target yang ditetapkan.

Transformasi Layanan Pertanahan untuk Kepastian Hukum Masyarakat

Inovasi ini menjadi bukti nyata transformasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Langkah strategis tersebut bertujuan memberikan kepastian waktu dan kemudahan prosedur bagi seluruh pemohon.

Selain program PERINTIS, pemerintah juga menggulirkan program Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari. Program pengukuran tersebut saat ini telah aktif di 495 Kantah atau menyentuh 96,3 persen dari total Kantah di seluruh Indonesia.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *