banner 846x362

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan langkah besar untuk meningkatkan layanan publik. Lembaga ini akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengumumkan kebijakan tersebut saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta pada Selasa (07/07/2026). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian waktu dan transparansi proses kepada seluruh masyarakat pemohon.

Sistem baru ini menjamin masyarakat mendapatkan kepastian jadwal sejak mengajukan permohonan awal. Petugas membatasi masa tunggu layanan paling lama tujuh hari kerja.

Selanjutnya, proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang tanah memakan waktu maksimal lima hari. Total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler kini menjadi maksimal 12 hari kerja.

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Menteri Nusron memimpin rapat tersebut bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Pihaknya akan terus mengevaluasi standar pelayanan ini melalui survei kepuasan masyarakat secara berkala.

Pemerintah ingin memastikan standar waktu baru ini benar-benar memenuhi harapan masyarakat pemohon. Jika masyarakat masih merasa kurang cepat, kementerian siap memangkas durasi waktu layanan tersebut.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Optimalisasi Petugas Ukur di Daerah

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah segera mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Petugas akan menyelesaikan berkas permohonan dengan menerapkan prinsip first in, first out.

Sistem baru ini menjadi bukti komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus bertransformasi. Langkah ini efektif mengurai antrean permohonan sekaligus memberikan layanan pertanahan yang profesional dan tepercaya.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *