Kasus Dugaan Penggelapan Aset di PT Crown Crusher Konstruksindo Terus Didalami Polda Sulut, Kasubdit Jatanras : Sudah Lima Orang yang Diperiksa

MANADO, TeropongRakyat.com – Kasus Dugaan penggelapan aset di PT Crown Crusher Konstruksindo, Desa Lilang, Kecamatan Kema Tiga, Minahasa Utara, yang melibatkan nama isteri anggota DPRD Minut, H-S, dan sejumlah rekannya, terus diselidiki oleh Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.

Kasubdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Rido Doly Kristian, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar ada laporan terkait dengan penggelapan. Berdasarkan laporan tersebut, alat-alat yang dilaporkan adalah milik pelapor. Saat ini, sesuai aturan, kami sedang melakukan proses penyelidikan, termasuk penyitaan alat-alat yang diduga digelapkan,” ujar Kompol Rido kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (20/01).

Sebanyak 19 item aset telah disegel oleh Subdit Jatanras Polda Sulut pada Rabu (15/01/2025). Penyegelan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Airmadidi dengan nomor 6/PenPid.B-SITA/PN.Arm.

Subdit Jatanras Polda Sulut saat menyegel sejumlah aset di PT Crown Crusher Konstruksindo.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Djun Khiong, sesuai dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 56 KUHP.

“Kami telah meminta izin penyitaan dari pengadilan, kemudian melakukan penyitaan terhadap alat-alat tersebut berdasarkan laporan pelapor,” jelas Kompol Rido.

Hingga saat ini, lima orang telah diperiksa terkait kasus tersebut, termasuk para terlapor.

“Sampai sekarang sudah lima orang diperiksa, termasuk para terlapor. Proses ini masih panjang hingga akhirnya bisa menetapkan siapa tersangkanya,” pungkasnya.(One/Red)