JPU Ungkap Pledoi Palsu, Nota Pembelaan Terdakwa Margaretha Makalew Dinyatakan sebagai Perbuatan Pemalsuan

Manado, TeropongRakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menyatakan bahwa nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Margaretha Makalew justru mengandung tindak pidana pemalsuan.

Hal itu diungkapkan dalam sidang Replik yang digelar di PN Manado, Selasa (02/12/2025). JPU menyebut bahwa pembelaan tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi secara terang-benderang memuat keterangan palsu yang bertentangan dengan fakta hukum persidangan serta bukti yang sah.

“Nota pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa ini jelas-jelas membuktikan banyaknya keterangan palsu yang bertentangan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang ada. Itu adalah bentuk tindak pidana pemalsuan baru,” tegas JPU Laura Tombokan dalam sidang.

JPU menguraikan bahwa tindak pidana pemalsuan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian perbuatan yang telah direncanakan secara matang.
Akar persoalan bermula dari pemalsuan Permohonan Eksekusi tanggal 24 Oktober 2022 yang diajukan oleh terdakwa. Padahal, menurut JPU, baik Berita Acara maupun Penetapan Eksekusi yang menjadi dasar tindakan tersebut adalah cacat hukum.

Meski cacat, dokumen itu tetap dipaksakan dijadikan dasar untuk menguasai tanah milik pihak lain, dengan klaim sepihak bahwa tanah para korban termasuk dalam objek eksekusi. Tindakan tersebut, kata JPU, telah menimbulkan korban dan berpotensi semakin meluas.

Modus pemalsuan itu semakin terungkap saat JPU membeberkan bukti bahwa terdakwa juga menyiapkan gambar peta eksekusi palsu, seolah-olah dibuat oleh pegawai PN Manado.

Namun fakta di persidangan justru membantahnya. Ketua PN Manado secara resmi mengeluarkan SURAT KLARIFIKASI Nomor 563/KPN.W19-U1/HK2.4/X/2025 tanggal 11 November 2025 (BUKTI PU-21) yang menegaskan bahwa peta tersebut bukan produk resmi pengadilan.

Surat inilah yang memperkuat posisi JPU bahwa tindakan terdakwa merupakan pemalsuan terstruktur dan disengaja, terlebih karena peta palsu itu diarahkan untuk menjerat tanah milik korban dengan SHM 3864.

Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta persidangan, JPU menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa dan keterangan dalam nota pembelaannya justru membuktikan keberadaan tindak pidana baru.

“Perbuatan Terdakwa yang memberikan keterangan tidak benar dan bertentangan dengan fakta hukum merupakan tindak pidana pemalsuan yang tidak terbantahkan lagi,” tegas JPU Laura Tombokan dalam Replik.(One/Red)