MOROTAI, TR – Dugaan pungutan liar atau pungli yang disebut dilakukan oknum TNI Angkatan Udara terhadap pedagang kecil di kawasan Pantai Army Dock dan Desa Darame, Pulau Morotai, Maluku Utara, kini memantik sorotan serius publik.
Komite Masyarakat Lingkar Bandara (KMLB) Pulau Morotai mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai semakin menekan masyarakat kecil.
KMLB menilai praktik penagihan sewa lapak oleh oknum pihak Lanud Leo Wattimena telah menciptakan keresahan di tengah kondisi ekonomi warga yang belum stabil. Pedagang kecil disebut harus mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk tetap bertahan berjualan.
Ketua KMLB Pulau Morotai, Luther Djaguna, menegaskan pihaknya sudah membawa persoalan tersebut hingga ke tingkat nasional. Ia mengaku telah menyampaikan langsung kasus itu dalam pertemuan bersama DPD RI dan DPR RI pada 14 November 2025.
Tak hanya itu, laporan sengketa tanah masyarakat dan TNI AU juga pernah ia sampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan kerja di Morotai pada 15 Oktober 2025 lalu.
“Masalah ini sudah saya sampaikan langsung dalam pertemuan dengan DPD RI dan DPR-RI di pusat pada tanggal 14 November 2025 lalu. Bahkan juga saya sudah pernah sampaikan langsung ke Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Morotai pada 15 Oktober 2025 lalu,” ujar Luter usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Morotai, Rabu (13/5/2026).
Luther mengatakan laporan yang dibawa ke pemerintah pusat bukan sekadar tudingan tanpa dasar. Ia mengaku telah melampirkan bukti berupa kuitansi tagihan yang disebut berasal dari pihak TNI AU.
Menurutnya, sejumlah pedagang bahkan membuka usaha di atas lahan milik pribadi, bukan di tanah milik TNI AU.
“Sejumlah tempat usaha di lokasi itu dimiliki oleh warga yang membuka usaha di atas lahan mereka sendiri. Lokasi tersebut bukan merupakan milik TNI-AU” bebernya.
Ia menjelaskan penagihan dilakukan secara rutin menggunakan kuitansi resmi. Kondisi itu membuat masyarakat semakin terbebani karena harus mengeluarkan biaya tambahan setiap bulan.
“Kasihan masyarakat. Mereka susah payah mencari uang untuk keberlangsungan hidup, tapi harus dipajaki senilai Rp400 ribu per bulan,” tuturnya.
Berdasarkan data KMLB, sekitar 20 pedagang kecil diduga menjadi sasaran pungutan tersebut.
Di kawasan Pantai Army Dock, penagihan disebut sudah berlangsung sejak tahun 2022. Sementara di Desa Darame, praktik serupa mulai terjadi sejak tahun 2023 dan masih berlangsung hingga sekarang.
Luther menilai kondisi itu menciptakan beban ganda bagi warga. Sebab, sebagian pedagang sudah lebih dulu membayar biaya sewa kepada pemilik lahan yang sah.
Namun di sisi lain, mereka juga disebut tetap ditagih oleh pihak TNI AU.
“Ada masyarakat yang menyewa ke pemilik lahan, dan ada pemilik lahan yang berjualan sendiri. Bagi yang menyewa, mereka harus membayar ke pemilik lahan dan juga ke pihak TNI-AU. Jadi mereka harus bayar dua kali,” terangnya.
DPRD dan Pemda Diminta Lindungi Hak Masyarakat
Dalam forum RDP tersebut, KMLB meminta kepastian hukum sekaligus langkah konkret dari Pemda dan DPRD Pulau Morotai.
Mereka berharap pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan yang disebut menjadi akar munculnya dugaan pungli terhadap pedagang kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TNI AU Lanud Leo Wattimena belum memberikan tanggapan resmi.(Tim)













