MANADO, Teropongrakyat.com– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan sebuah truk pengangkut alat berat yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan serta tanpa pengawalan dari pihak kepolisian. Truk tersebut langsung diamankan di Ditlantas Polda Sulut dan dikenakan sanksi tilang.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulut, Kompol Andri Permana, mengatakan truk tersebut terjaring saat anggota Ditlantas sedang melakukan patroli hunting di wilayah jalan Ringroad Manado.
“Kami menemukan satu truk yang mengangkut alat berat, kemudian kami periksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Oleh karena itu, kami amankan kendaraan tersebut di Ditlantas Polda Sulut,” ujar Kompol Andri.
Lebih lanjut, Kasubdit Gakkum menjelaskan bahwa truk dan alat berat yang diangkut telah diamankan dan dilakukan penilangan.
“Untuk alat berat, kami sudah sampaikan agar segera dipindahkan ke tempat yang semestinya. Jika pengemudi dapat menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap dan pajak yang aktif serta membayar tilang melalui Briva, maka kendaraan tersebut akan kami keluarkan,” jelasnya.
Penindakan ini menunjukkan komitmen Ditlantas Polda Sulut dalam memastikan kendaraan yang melintasi wilayahnya memenuhi persyaratan hukum dan keselamatan, khususnya untuk kendaraan berat yang memiliki risiko lebih tinggi di jalan raya.(One/red)