banner 846x362

Solusi ATR/BPN untuk Dokumen Wakaf yang Hilang

Jakarta, TR – Masyarakat sering menghadapi masalah dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lengkap. Kondisi ini membuat proses sertipikasi tanah menjadi terhambat. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena tanah wakaf tersebut tetap bisa memperoleh sertipikat resmi dari pemerintah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan solusi hukum untuk mengatasi kendala administrasi tersebut. Pemerintah menyediakan jalur resmi agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah wakaf secara aman.

Masyarakat bisa memanfaatkan mekanisme isbat wakaf jika kehilangan dokumen atau alas hak tanah. Nusron Wahid memberi petunjuk langsung mengenai langkah-langkah yang harus masyarakat tempuh.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.

Prosedur ini menjadi jawaban nyata bagi masyarakat yang kehilangan berkas administrasi. Penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama memberikan legalitas kuat untuk melanjutkan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan setempat.

Mekanisme isbat wakaf mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pemerintah memperjelas aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Kementerian ATR/BPN juga memiliki aturan teknis khusus untuk pendaftaran ini. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Pentingnya Sertipikat untuk Mencegah Sengketa Tanah

Menteri Nusron menekankan bahwa kepemilikan sertipikat memberikan perlindungan hukum yang sangat kuat. Sertipikat mencegah timbulnya sengketa lahan saat terjadi pergantian pengelola maupun munculnya klaim dari pihak luar.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Menteri Nusron.

Pemerintah mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf. Sertipikat resmi menjaga aset-aset keagamaan sehingga memberi manfaat berkelanjutan bagi seluruh umat.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *