banner 846x362

BPN Sulut Kaji Penyelesaian Berkeadilan Terkait Sengketa Lahan Pengungsi Maluku Utara di Minahasa

Manado, TR – Ratusan pengungsi kerusuhan Maluku Utara tahun 2000 menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (06/10/2036). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut keadilan atas lahan bantuan kemanusiaan dari beberapa negara seluas 80 hektar yang diklaim milik yayasan dan oknum pengurus.

Eks pengungsi ini menuntut agar pihak ATR/BPN tidak menerbitkan sertipikat atas nama yayasan maupun oknum pengurus. Sebaliknya, mereka meminta BPN memproses dan menerbitkan sertipikat lahan seluas 80 hektar tersebut secara individual kepada masing-masing pengungsi.

Menanggapi tuntutan tersebut usai menggelar pertemuan dengan perwakilan pengungsi, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut, Budi Tarigan, menyampaikan bahwa pihak BPN terus berupaya mengkaji masalah ini secara komprehensif.

“Permasalahan yang di Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa ini sudah berlangsung lebih dari 25 tahun, sejak tahun 2001–2002 saat masyarakat pengungsi dialokasikan di sana,” ujar Budi Tarigan.

Menurutnya pihak ATR/BPN telah mengkaji terkait sengketa lahan tersebut dengan meneliti data fisik maupun data yuridisnya.

“Dalam rangka penyelesaian konflik yang sudah lama ini, kami sebenarnya sudah melalui tahapan yang panjang dengan melakukan penelitian, baik data fisik maupun data yuridis. Tadi saya sudah sampaikan historis dari permasalahan ini semua dengan mendengar dan memanggil semua pihak, serta meneliti dokumen-dokumen yang ada,” Kata Tarigan.

Aspirasi masyarakat 

Tarigan juga menjelaskan bahwa telah mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa latihan tersebut agar tidak menimbulkan konflik.

“Maksudnya sebenarnya adalah bagaimana bisa merumuskan suatu penyelesaian yang berkeadilan, tidak merugikan semua pihak, dan tidak menimbulkan konflik baru di lapangan. Tadi termasuk aspirasi dari masyarakat sudah kita dengar mengenai wacana-wacana penyelesaiannya. Nanti ada wacana yang lebih spesifik dan detail yang akan disampaikan, setelah didiskusikan secara internal,” jelasnya.

“Karena kompleksitas permasalahannya sampai saat ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara belum mengambil keputusan. Tentu nanti semua keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan semua hal yang saya sampaikan tadi,” pungkasnya.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *