banner 846x362

Warga Jakarta Utara Rasakan Manfaat Balik Nama Sertipikat Tanah Cepat

Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang merilis layanan Peralihan Hak Terintegrasi untuk masyarakat. Program anyar bernama PERINTIS 10 Hari ini mempercepat pengurusan berkas pertanahan. Warga Jakarta Utara bernama Dewi Himjati merasakan langsung manfaat program tersebut pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dewi mengambil sertipikat tanah miliknya di Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Proses balik nama tanah milik Dewi selesai hanya dalam waktu tujuh hari. Pengurusan cepat ini membantu warga memanfaatkan dokumen tanah untuk keperluan modal usaha.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati dalam keterangannya.

Dewi memuji kinerja para petugas Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Petugas menyelesaikan berkas permohonan lebih cepat dari target sepuluh hari. Pelayanan tepat waktu ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

Pengalaman Dewi menjadi bukti keberhasilan transformasi layanan pertanahan nasional. Kementerian ATR terus memangkas durasi pelayanan publik agar lebih ringkas. Pengurusan sertipikat tanah kini tidak lagi memakan waktu lama.

Menteri Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Tiga Lembaga

Menteri ATR Nusron Wahid mengawal ketat pelaksanaan program percepatan layanan ini. Nusron meminta sinergi kuat antara Pejabat Pembuat Akta Tanah dan pemerintah daerah. Keterlibatan aktif semua pihak menentukan kecepatan penyelesaian dokumen milik warga.

Pengurusan balik nama membutuhkan peran PPAT untuk pengecekan dan pembuatan akta. Pemerintah daerah menangani verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kantor Pertanahan kemudian memproses pendaftaran akhir dokumen tersebut.

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberi pengarahan ke IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat, 4 September 2026 lalu.

Integrasi sistem antarlembaga memperlancar alur pelayanan tanah kepada masyarakat. Warga memegang sertipikat tanah sah tanpa harus menunggu berbulan-bulan. Putaran ekonomi masyarakat pun bergerak lebih cepat berkat kepastian dokumen tanah.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *