banner 846x362

Kementerian ATR/BPN dan DPR RI Perkuat Pelaksanaan Reforma Agraria serta Bank Tanah

JAKARTA, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria serta memperjelas tata kelola pertanahan nasional.

Ketiga lembaga tersebut menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/07/2026). Forum ini fokus membahas tantangan penataan aset dan akses tanah untuk masyarakat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, membuka acara diskusi secara langsung. Ia menekankan pentingnya penguatan Reforma Agraria dan Bank Tanah agar pengelolaan tanah berjalan profesional.

Ia menjelaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada pembagian sertifikat. Pemerintah wajib menjamin tanah tersebut memberikan dampak ekonomi nyata bagi penerima manfaat.

“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wamen Ossy saat membuka FGD.

Ia juga mengakui adanya sejumlah kendala di lapangan. Pemerintah harus memastikan ketersediaan tanah yang bebas sengketa serta ketepatan sasaran penerima bantuan.

“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, juga penataan aksesnya berjalan lancar, tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil guna dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” terang Wamen Ossy.

Selain masalah redistribusi tanah, Wamen Ossy menyoroti fungsi penting Badan Bank Tanah. Lembaga ini bertugas menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan ekonomi pertanahan.

Ia meminta Bank Tanah mengelola lahan secara transparan dan akuntabel. Langkah tersebut penting demi mencegah praktik spekulasi tanah dan menghindari konflik sosial di tengah masyarakat.

“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Wamen Ossy.

Komisi II DPR RI Siap Sempurnakan Regulasi

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik langkah sinergi ini. Ia menyatakan pihaknya telah menghimpun banyak catatan dari rapat kerja dan kunjungan lapangan.

Menurutnya, berbagai persoalan hukum tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan tanah adat memerlukan perbaikan aturan secara menyeluruh dari tingkat hulu. DPR siap memberikan dukungan penuh bagi Kementerian ATR/BPN.

“Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria,” tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang kuat akan membantu Bank Tanah menjalankan tugas penghimpunan dan pendistribusian tanah. Bank Tanah harus terus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering (berkoordinasi) memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui (dukungan) Bank Tanah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Diskusi berlanjut dengan sesi pemaparan materi dari Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN serta anggota DPR RI turut hadir mengawal jalannya acara hingga selesai.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *