Manado, TR – Polresta Manado laksanakan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap tiga personel yang terbukti melanggar disiplin berat. Langkah tegas Polresta Manado ini menjadi bukti nyata bahwa institusi tidak berkompromi terhadap oknum yang mencederai korps Bhayangkara. Upacara resmi tersebut berlangsung khidmat di halaman Mapolresta Manado, Sabtu (28/02/ 2026) pukul 08.00 WITA .
Keputusan besar ini merujuk pada Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor: Kep/79/II/2026. Berdasarkan surat tersebut, institusi secara resmi memberhentikan Aipda AWR, Bripka EWN, dan Brigpol AA dari dinas aktif Kepolisian Republik Indonesia. Ketiganya kehilangan status sebagai anggota Polri setelah melewati rangkaian sidang kode etik yang panjang.
Langkah Tegas Polresta Manado dalam Menjaga Integritas
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, S.I.K., memimpin langsung upacara yang penuh suasana emosional tersebut. Dalam amanatnya, Irham menegaskan bahwa tindakan ini merupakan konsekuensi logis atas pelanggaran yang dilakukan personel. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah berjalan sangat objektif sebelum keputusan final diambil oleh pimpinan.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk konsistensi Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi,” tegas Kapolresta dalam pidatonya.
Selanjutnya, Irham mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Ia tidak ingin kejadian serupa terulang kembali yang dapat merugikan nama baik keluarga maupun institusi. Oleh karena itu, pengawasan internal akan semakin diperketat guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Penerapan PTDH Polresta Manado ini mengirimkan pesan kuat bagi seluruh anggota untuk tetap profesional. Meskipun berat, institusi harus berani membuang “kerikil” demi kelancaran tugas pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, komitmen ini bertujuan mewujudkan Polri yang semakin modern dan terpercaya di mata publik.(RL)













