MINAHASA UTARA, TR – Tim Resmob Polres Minahasa Utara di bawah komando Kasat Reskrim Iptu Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan seorang remaja terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang meresahkan warga Desa Maumbi.
Berdasarkan laporan masyarakat terkait aksi penganiayaan di Desa Maumbi, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aiptu Steven Layuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) di lokasi kejadian, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Jumat (13/02/2026) pukul 16.36 WITA, petugas berhasil mengendus persembunyian pelaku di Desa Aermadidi Atas, Kecamatan Aermadidi.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial ES alias Gula (17), seorang remaja asal Aermadidi Atas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa
1 buah senjata tajam jenis besi putih yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kapolres Minahasa Utara melalui Kasat Reskrim Iptu Lega Ikhwan Herbayu menegaskan bahwa pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
”Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.(One/Red)













