banner 846x362

Polres Minahasa Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Dua Pria Berhasil Diringkus

BBM Ilegal

Minahasa, TeropongRakyat.com – Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Minahasa berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kedua terduga pelaku masing-masing bernama H-T (54), warga Desa Tounelet Jaga II, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, dan R-K (56), warga Desa Kauneran Jaga II, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 05.05 WITA, di wilayah Desa Noongan, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima Unit 3 Tipidter Polres Minahasa pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Informasi tersebut menyebut adanya kendaraan yang tengah mengangkut BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Tipidter Polres Minahasa Aipda Zein M.H. Sitorus, S.H., bersama tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 05.00 WITA keesokan harinya, petugas berhasil menemukan satu unit mobil Grand Max warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DB 8920 BI, tengah mengangkut dua tandon besar berisi solar bersubsidi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BBM tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Petugas pun segera mengamankan kedua pria yang berada di dalam kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Minahasa.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Dua buah tandon berisi solar bersubsidi, masing-masing berkapasitas 1.000 liter dan 500 liter, dengan total 1.500 liter.

Satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna abu-abu metalik, Nomor Polisi DB 8920 BI, Nomor Rangka MHKP3CA1JJK181133, Nomor Mesin 3SZDGS1175, atas nama V-Roring.

Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R Simbar, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H.,
membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Minahasa. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal,” tegasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *