banner 846x362

Lima Pelaku Komplotan Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Tomohon, Dua Dihadiahi Timah Panas

Tomohon, TeropongRakyat.com — Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Lima orang pelaku diringkus, dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, dalam konferensi pers di Mapolres Tomohon, Senin (22/09/2025), mengungkapkan bahwa dua pelaku utama berinisial MK dan RT merupakan residivis kasus curanmor. Sementara tiga pelaku lain, masing-masing RLM, CR, dan JMK, berperan sebagai penada.

“Para pelaku sudah beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdiri dari 11 TKP di Tomohon, 6 TKP di Minahasa, dan 6 TKP di Bitung,” jelas AKBP Kholis didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu M. Patah.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari 8 unit Honda Beat, 2 unit Yamaha Soul, dan 1 unit Honda Sonic.

Menurut Kapolres, para pelaku kerap menyasar kendaraan roda dua yang terparkir tanpa pengawasan. Salah satu pelaku bertugas sebagai eksekutor, sedangkan yang lain mengawasi situasi sekitar.

“Modusnya dengan mematahkan kunci stang motor, lalu merusak soket kabel untuk menyalakan kendaraan dan langsung membawa kabur,” beber AKBP Kholis.

Para pelaku kemudian menggunakan motor hasil curian untuk beroperasi kembali atau dijual secara terpisah. Polisi memastikan seluruh barang bukti akan ditelusuri hingga tuntas untuk dikembalikan kepada para pemiliknya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-4e KUHP sub Pasal 362 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Polres Tomohon berkomitmen untuk terus memberantas aksi curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan saat diparkir,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *