MANADO, TR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, bekerja sama dengan Badan Standarisasi Metrologi Legal (BSML), menyelenggarakan Forum Group Discussion bertema “Workshop Penerapan Ketentuan Metrologi Legal di SPBU dan Ketentuan BDKT Produk LPG Dalam Mewujudkan Perlindungan Terhadap Konsumen” di Hotel Aston Manado, Senin (16/12).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan dan penyegaran kepada pengelola SPBU, Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE), serta agen LPG di wilayah Sulawesi Utara mengenai ketentuan-ketentuan metrologi legal dan standar Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) produk LPG.
Workshop ini menghadirkan materi dari perwakilan Badan Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Region IV Sulawesi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, serta Pertamina Patra Niaga Retail Sales Area Sulutgo. Diskusi berlangsung interaktif, melibatkan peserta dari berbagai sektor, termasuk SPBU Reguler, SPBU Non-Reguler, SPBE, dan agen LPG.
Sales Area Manager Retail Sulawesi Utara dan Gorontalo, Angga Yudiwinata Putra, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya penerapan metrologi legal di SPBU, khususnya terkait dengan keakuratan takaran BBM.
“Keakuratan takaran BBM menjadi prioritas utama kami. Seluruh SPBU wajib melakukan kalibrasi rutin pada nozzle dispenser untuk memastikan jumlah BBM yang dikeluarkan sesuai dengan standar. Ini adalah upaya kami menjaga transparansi dan kepercayaan konsumen,” ujar Angga.
Selain itu, Angga juga menekankan pentingnya pemenuhan ketentuan BDKT produk LPG oleh agen dan SPBE. “Seluruh tabung LPG harus ditimbang dan dipastikan beratnya sesuai standar. Jika terjadi ketidaksesuaian, langkah koreksi segera dilakukan sebelum distribusi ke konsumen,” tambahnya.
Forum ini juga menjadi bagian dari persiapan Pertamina dalam menghadapi masa Satgas Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Naru). Melalui penerapan ketentuan metrologi legal dan BDKT, Pertamina berkomitmen menjaga keakuratan takaran BBM di SPBU serta kualitas produk LPG yang didistribusikan kepada konsumen.
Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan penerapan ketentuan metrologi legal serta standar BDKT produk LPG di seluruh SPBU dan agen LPG di wilayah Sulawesi Utara.
“Kami ingin memastikan perlindungan konsumen, sekaligus menjaga kesiapan operasional Pertamina menjelang periode Natal dan Tahun Baru yang biasanya diiringi dengan peningkatan kebutuhan masyarakat,” ujar Fahrougi.
Fahrougi menambahkan, “Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik dan memastikan produk yang kami distribusikan memiliki kualitas dan takaran yang terjamin. Kami mengajak seluruh mitra kerja untuk bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina,” tuturnya.
Pertamina terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen dengan memastikan transparansi, kualitas, dan keakuratan produk yang dijual di seluruh wilayah operasionalnya.(One/RL)













