banner 846x362

Polsek KPS Bitung Berhasil Gagalkan Dugaan TPPO, Enam Orang Wanita Hendak Diberangkatkan ke Jakarta

Bitung, TR – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung Berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap enam orang di Pelabuhan Samudera Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (4/11/2026).

Keenam orang tersebut diduga menjadi sasaran perekrutan dengan iming-iming pekerjaan di Jakarta. Mereka rencananya berangkat menggunakan KM Sinabung. Dua orang di antaranya masih berusia di bawah umur.

Enam orang tersebut masing-masing berinisial J.M. (15), I.M. (19), A.M. (16), J.R. (19), V.P. (26), dan A.T. (27). Seseorang berinisial S diduga membayar tiket perjalanan mereka sekaligus berperan sebagai perantara atau calo.

Pengungkapan dugaan TPPO ini bermula ketika personel Piket Jaga Regu II/B Polsek KPS melakukan patroli, pengamanan, dan pemantauan calon penumpang di terminal pelabuhan.

Saat memantau aktivitas penumpang, petugas mencurigai pola keberangkatan sejumlah orang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan tujuan perjalanan dan latar belakang keberangkatan mereka.

Polisi selanjutnya melibatkan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) dan Yayasan Pembela Putra Putri Indonesia (YPPPI) dalam wawancara awal.

Dari hasil wawancara, petugas menemukan indikasi perekrutan keenam orang tersebut melalui tawaran pekerjaan di Jakarta.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Nicky W. R. Winerungan, S.I.P., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan TPPO membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Pemberantasan TPPO membutuhkan mata dan telinga dari seluruh masyarakat. Jika Anda melihat, mendengar, atau mencurigai adanya aktivitas perekrutan dan pemberangkatan sekelompok orang yang mencurigakan di sekitar lingkungan Anda atau di area pelabuhan, segera laporkan ke pos polisi terdekat atau layanan hotline kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa seseorang,” ujar Nicky.

Ia mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas perekrutan atau keberangkatan orang yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat dapat membantu polisi mencegah tindak pidana perdagangan orang.

Setelah mengamankan keenam orang tersebut, petugas membawa mereka ke Markas Polsek KPS Bitung.

Polisi meminta keterangan awal sekaligus memastikan kondisi dan kebutuhan perlindungan mereka. Polsek KPS juga berkoordinasi dengan YKYU dan YPPPI untuk mendukung proses perlindungan serta pendalaman perkara.

Petugas turut menelusuri pihak yang mengurus tiket dan keberangkatan keenam orang tersebut.

Selanjutnya, tim YKYU membawa mereka ke Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Utara untuk menjalani penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, aparat masih menelusuri peran S, proses perekrutan, identitas pihak yang menjanjikan pekerjaan, serta tujuan penempatan di Jakarta.

Penyidik perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perdagangan orang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga perlu mendalami hubungan antara pihak yang menawarkan pekerjaan dan orang yang mengurus tiket perjalanan keenam orang tersebut.

Dugaan TPPO dalam kasus ini masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat berwenang.

Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Kerja

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan proses perekrutan yang tidak jelas.

Calon pekerja perlu memastikan identitas perekrut, perusahaan pemberi kerja, jenis pekerjaan, besaran upah, serta lokasi penempatan sebelum menerima tawaran.

Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah perdagangan orang. Satu informasi yang cepat dan tepat dapat membantu menyelamatkan calon korban.

Selama patroli, pengamanan, dan penanganan awal berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek KPS Bitung tetap aman dan kondusif.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *