banner 846x362

Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak

Manado, TR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengamankan seorang terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak bernama Satriadi Mokodongan. Petugas meringkus pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WITA.

Proses penangkapan berlangsung di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Penkum Kejati Sulut Irvan Bilaleya menjelaskan proses panjang pengintaian pelarian terpidana. Petugas bergerak menyisir beberapa lokasi tersembunyi sebelum melakukan tindakan tegas penangkapan.

“Sebelum dilakukan pengamanan, Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 3 (tiga) minggu di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” kata Irvan Bilaleya, S.H.

Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan Satriadi sebagai DPO melalui Surat Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 pada 22 Februari 2022. Panggilan patut petugas mengabaikan iktikad baik terpidana untuk menyerahkan diri secara kooperatif.

Pelarian Terpidana Berakhir di Tangan Petugas

Terpidana melarikan diri untuk menghindari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Desember 2021. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana atas Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND.

Putusan hukum tersebut menyatakan Satriadi Mokodongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Hukum mewajibkan terpidana membayar denda seratus juta rupiah atau menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tim Tabur Kejati Sulut langsung menyerahkan terpidana Satriadi Mokodongan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Jaksa eksekutor membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman badan secara resmi.

“Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Irvan Bilaleya, S.H.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus menegakkan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan. Institusi kejaksaan menjamin pelaksanaan eksekusi atas setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *