Kudus, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Inovasi ini memberikan kepastian waktu pengukuran bidang tanah sejak awal pemohon mendaftarkan tanahnya di Kantor Pertanahan. Petugas loket langsung memberikan pilihan jadwal pengukuran saat warga menyerahkan berkas permohonan.
Sebelumnya proses pengukuran tanah sering memakan waktu lama akibat keterbatasan petugas serta sulitnya koordinasi dengan tetangga perbatasan. Kini melalui sistem baru tersebut, pemohon mendapatkan kepastian masa tunggu pengukuran paling lambat tujuh hari kerja. Selain itu, petugas menerbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah proses pengukuran lapangan selesai.
Endang Rahayu Ningsih (31) merasakan kemudahan layanan baru ini saat mendaftarkan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus pada 31 Juli lalu. Petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran lapangan secara transparan kepada Endang. Petugas ukur kemudian datang ke lokasi sesuai jadwal pilihannya pada 3 Agustus.
Proses penerbitan dokumen PBT milik Endang berjalan sangat singkat dan efisien. Ia menerima dokumen PBT tersebut dalam waktu selang dua hari setelah pengukuran lapangan. Seluruh rangkaian proses pendaftaran tanah miliknya tuntas dalam waktu kurang dari satu pekan.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang Rahayu Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (06/08/2026).
Kehadiran seluruh pemilik tanah yang berbatasan turut mendukung kelancaran proses pengukuran di lapangan. Para tetangga hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. Penunjukan serta penetapan batas bidang tanah pun berlangsung lancar tanpa hambatan.
Manfaat kepastian jadwal ini juga dirasakan oleh Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus lainnya. Hadi mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 30 Juli lalu. Petugas langsung memberikan informasi bahwa jadwal pengukuran lapangan akan berlangsung pada 3 Agustus.
Peta Bidang Tanah milik Hadi selesai dengan cepat pada 5 Agustus. Pengalaman ini mengubah pandangannya terhadap pelayanan pertanahan yang dahulu terkesan lambat dan tidak pasti. Sistem baru ini membantunya mengatur waktu pekerjaan untuk mendampingi petugas di lapangan.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi Prayetno.
Hadi mengapresiasi tinggi peningkatan kualitas layanan publik yang dihadirkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kepastian waktu membuat masyarakat dapat mempersiapkan seluruh dokumen dan kehadiran saksi batas secara lebih matang.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi Prayetno.
Penerapan Layanan Pengukuran Terjadwal Secara Nasional
Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan Layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Kantah Kabupaten Kudus sendiri melayani rata-rata 20 hingga 30 permohonan pengukuran tanah setiap harinya. Program ini menjadi komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.(ATR/BPN)













