banner 846x362

Pemulihan Sertipikat Tanah Aceh Tamiang Target Selesai Akhir Desember 2026

Aceh, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat memulihkan dokumen tanah milik warga. Sebanyak 2.000 sertipikat tanah masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang rusak dan hilang akibat bencana banjir serta longsor Sumatera 2025.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menargetkan proses penerbitan sertipikat pengganti ini rampung pada akhir Desember 2026. Langkah ini menjadi prioritas demi menjaga kepastian hukum hak atas tanah warga terdampak.

Pemerintah terus mencatat progres penerbitan sertipikat pengganti di lapangan. Menteri Nusron menegaskan komitmennya saat meninjau langsung penanganan dokumen pertanahan di wilayah terdampak bencana tersebut.

“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Menteri Nusron, di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/07/2026).

Sebagai bentuk realisasi percepatan, Menteri Nusron menyerahkan secara langsung sembilan sertipikat pengganti kepada masyarakat korban bencana. Berbagai pemangku kepentingan turut membantu proses penggantian ini agar masyarakat segera memegang kembali bukti kepemilikan tanah mereka.

Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Langkah ini bertujuan melindungi data pertanahan dari ancaman bencana alam di masa depan.

“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelas Menteri Nusron.

Percepatan ini sekaligus mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari. Data yang tersimpan rapi dalam sistem digital memberikan jaminan keamanan ganda bagi pemilik tanah.

Dukungan Pemkab Aceh Tamiang dan Hunian Tetap

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut positif langkah cepat Kementerian ATR/BPN. Pemulihan dokumen tanah ini sangat mendukung pemulihan ekonomi warga pascabencana.

“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi.

Selain memulihkan sertipikat, Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Aceh Tamiang terus berkoordinasi menyiapkan lahan hunian tetap. Kunjungan kerja ini juga dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Rahmat Sahid, Kakanwil BPN Aceh Arinaldi, serta Kakantah Aceh Tamiang Husni.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *