banner 846x362

Lahan Rusak Parah, Nurbaya Supit Polisikan Pelaku Tambang Rio Koyong ke Polres Mitra

Mitra, TR – Pengusaha asal Minahasa Tenggara, Nurbaya Supit, mengambil langkah tegas terhadap perlakuan tidak menyenangkan yang ia terima. Nurbaya melaporkan pelaku tambang Rio Koyong alias Tayo ke Polres Mitra.

Ia merasa sangat keberatan atas tindakan Tayo yang mengikis dan merusak lahan miliknya di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Nurbaya menjelaskan bahwa Tayo menyewa lahan tersebut selama enam bulan. Masa kontrak itu berjalan mulai bulan Februari 2026 hingga berakhir pada bulan Juli 2026. Sesuai kesepakatan tertulis, masa perjanjian tersebut sebenarnya resmi selesai pada tanggal 14 Juli 2026. Meskipun tenggat waktu sudah habis, Nurbaya masih memberikan toleransi tambahan selama tiga hari kepada pihak Tayo.

Namun, kelonggaran waktu itu justru memicu kekecewaan yang sangat mendalam bagi sang pemilik tanah. Nurbaya menyaksikan sendiri kondisi lahannya yang kini hancur akibat aktivitas pengerukan material. Ia tidak bisa menyembunyikan kemarahannya saat melihat area tanahnya sudah berubah total dan tidak beraturan.

“Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar habis-habisan semua,” ujar Nurbaya.

Menurut Nurbaya, pekerja dari pihak Tayo sempat mengajukan permohonan untuk mengambil sisa-sisa material tambang di lokasi. Permintaan tersebut tetap berlanjut meskipun durasi sewa sudah tidak berlaku lagi secara hukum. Bahkan, mereka mengajukan permohonan waktu tambahan yang dinilai Nurbaya sudah jauh melewati batas kesepakatan awal kedua belah pihak.

“Masa kontrak sudah habis lalu orang yang bekerja minta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka minta memberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus. Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Esok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya.

Ancaman Hukum Perusakan Properti dalam KUHP

Tindakan pengerukan tanpa izin pemilik pada dasarnya mengandung konsekuensi hukum yang serius. Pelaku perusakan properti orang lain dapat terjerat Pasal 406 ayat (1) KUHP lama dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Selain itu, aturan serupa tertuang dalam Pasal 521 ayat (1) KUHP Baru yang memuat sanksi pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda kategori empat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *