banner 846x362

Wamen ATR dan Komisi II DPR Tinjau Pelayanan Pertanahan Kantah Kota Batam

Batam, TR – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam pada Kamis (08/07/2026).

Peninjauan langsung ini bertujuan untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif dan efisien bagi seluruh masyarakat Batam.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memimpin rombongan anggota dewan dalam kunjungan kerja bersama ini.

Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Wamen Ossy mengamati seluruh alur layanan publik dan menyapa para pemohon di area loket Kantah Kota Batam.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Wamen Ossy dalam keterangannya.

Ketua Komisi II DPR RI beserta rombongan ikut mendampingi Wamen Ossy saat berdialog dengan warga pemohon sertipikat.

Sejumlah pejabat pertanahan mendampingi peninjauan ini, termasuk Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Faisal Amrin Bachtiar, dan Kepala Kantah Kota Batam Yudi Hermawan.

Wamen Ossy memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan di loket resmi.

“Semoga pelayanannya bisa membantu, jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” ujar Wamen Ossy di hadapan pemohon yang tengah mengurus berkas pendaftaran tanah untuk pertama kali di loket Kantah.

Para petugas loket langsung merespons pertanyaan warga dan memberikan arahan teknis pengurusan berkas.

Kunjungan kerja ini juga diwarnai dengan penyerahan tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan sertipikat tanah secara langsung bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe.

Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar Kota Batam, tampil sebagai salah satu penerima sertipikat hak milik tersebut.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar Karimullah usai menerima sertipikat.

Kepastian Hukum dan Legalisasi Kampung Tua

Sistem pertanahan di Kota Batam menerapkan aturan khusus terkait kawasan pemukiman sejarah atau Kampung Tua.

Pemerintah Kota Batam memvalidasi data warga tempatan, sedangkan BP Batam bertindak selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Kedua lembaga ini berkolaborasi menentukan batas wilayah (deliniasi) resmi untuk melepaskan lahan pemukiman sejarah dari aset BP Batam.

Skema kolaborasi tersebut membuka jalan bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat kepemilikan tanah sah dari Kantah Kota Batam.

“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkas Karimullah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil tersebut.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *