MANADO, TeropongRakyat.com – Menyikapi tingginya harga pangan di bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2025, Tim Satgas Pangan Polda Sulawesi Utara bersama dinas terkait, Bulog, Deputi Bank Indonesia, dan para distributor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ketersediaan Bahan Pangan di Ruang Tribrata Mapolda Sulut, Senin (03/03/2025).
Rakor ini dipimpin langsung oleh Itwasda Polda Sulut, Kombes Pol Bayu SIK, dengan tujuan mencari solusi atas kenaikan harga pangan serta mencegah praktik penimbunan oleh mafia pangan yang dapat merugikan masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Fx Winardi Prabowo, menegaskan bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden yang disampaikan melalui Kapolri.
“Sesuai amanat Bapak Presiden yang disampaikan Kapolri, kita wajib menjaga ketersediaan bahan pokok dan mengendalikan harga selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa kendala,” ujar Kombes Pol Fx Winardi Prabowo.
Selain memastikan ketersediaan pangan, Dirreskrimsus juga menegaskan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang dengan sengaja menimbun bahan pangan demi keuntungan pribadi.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa pelaku usaha yang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dengan tujuan menaikkan harga dapat dipidana hingga 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp150 miliar,” tegasnya.
Rakor ini turut dihadiri oleh para Kasat Reskrim Polres jajaran Polda Sulut, perwakilan Bulog, Bank Indonesia, Pemerintah Provinsi, serta para distributor bahan pangan. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan harga pangan tetap stabil dan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri tanpa kendala dalam memenuhi kebutuhan pokok.(One/Red)