BOLMONG, TR – Upaya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy,.S.H,.M.H, dalam melakukan rehabilitasi lingkungan kini terancam sia-sia. Sebelumnya, pada Februari 2026, Kajati Sulut memimpin langsung penanaman pohon di Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Aksi itu menjadi simbol perlawanan terhadap kejahatan lingkungan. Namun demikian, aktivitas pertambangan ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta diduga kembali beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, S.H memastikan pihaknya segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami cek dulu ya teman-teman di Bolmong ya,” ujar Januar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (15/04).
Informasi yang beredar menyebutkan perusahaan tambang ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta kembali beroperasi. Padahal, aparat Polres Bolmong telah memasang garis polisi pada Desember 2025. Meski begitu, pekerja diduga membuka kembali police line dan melanjutkan aktivitas tambang tanpa izin.
Selain itu, warga setempat mengungkapkan aktivitas ini telah berlangsung sekitar satu bulan. Mereka melihat langsung pergerakan pekerja yang kembali mengeruk material di area tambang.
“So 1 bulan dorang buka police line dan gale ulang di tambang situ,” ujar salah satu warga.
Ancaman Kerusakan Lingkungan di Dumoga
Kondisi ini memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Dumoga. Hutan mulai terancam dan aliran air berpotensi tercemar akibat aktivitas tambang ilegal. Oleh karena itu, jika praktik ini terus terjadi, ekosistem di Sulawesi Utara bisa mengalami kerusakan yang lebih luas.
Di sisi lain, upaya rehabilitasi yang telah dilakukan Kejati Sukut berisiko gagal. Penanaman pohon yang sebelumnya dilakukan sebagai langkah pemulihan kini terancam tidak memberikan hasil optimal. Situasi ini menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal Sulut.(One/Red)













