Bolmong, TR – Kerusakan brutal akibat tambang ilegal di kawasan Perkebunan Oboy akhirnya mendapat respons tegas dari pucuk pimpinan penegak hukum Sulawesi Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., turun langsung ke lokasi tambang ilegal di Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Jumat (6/2/2026), menandai dimulainya upaya pemulihan ekosistem yang telah porak-poranda.
Kunjungan tersebut bukan sekadar inspeksi, melainkan peringatan terbuka bagi para mafia tambang ilegal yang selama ini menggerogoti hutan dan perkebunan warga tanpa ampun. Di atas lahan yang rusak, Kajati Sulut memimpin penanaman pohon rehabilitasi sebagai simbol perlawanan negara terhadap kejahatan lingkungan.
Aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan asing asal China, PT Xinfeng Gemah Semesta, disebut telah meninggalkan jejak kehancuran serius. Hutan terkoyak, tanah rusak, aliran air terganggu, dan masa depan lingkungan Dumoga terancam jika praktik serupa kembali terjadi.
“Kami tidak datang untuk seremoni. Penanaman pohon ini adalah langkah nyata menjaga ekosistem yang sempat dirusak. Ini juga pesan moral agar masyarakat bersama-sama memelihara lingkungan,” tegas Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., di lokasi tambang ilegal.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pemicu kesadaran kolektif, bahwa kerusakan lingkungan bukan persoalan sepele, melainkan bom waktu yang dapat meledak kapan saja dalam bentuk banjir, longsor, dan krisis air bersih.
Dalam kegiatan itu, Kajati Sulut turut didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kejati Sulut beserta jajaran, Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi, serta Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru. Kehadiran para kepala daerah menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal bukan hanya urusan hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan yang direhabilitasi dikenal sebagai Oboy Atas, lokasi yang sebelumnya menjadi ladang pertambangan ilegal. Area ini disebut-sebut pernah dikelola oleh investor bernama Ko’ Alvin, dengan Ci Joice sebagai pengelola lapangan.
Eksploitasi tanpa izin di wilayah tersebut telah menyebabkan kerusakan struktural tanah, memusnahkan vegetasi alami, serta mengganggu sistem aliran air yang vital bagi pertanian warga sekitar.
Jika aktivitas tambang ilegal kembali dibiarkan, dampaknya dipastikan jauh lebih fatal, Ekosistem hutan dan perkebunan rusak permanen, Sungai dan sumber air tercemar limbah tambang, Ancaman banjir dan longsor meningkat drastis, Mata pencaharian petani terancam hilang, Konflik sosial tak terhindarkan dan Negara dirugikan akibat eksploitasi SDA ilegal.
Rehabilitasi yang dipimpin langsung Kajati Sulut menjadi garis tegas, lahan bekas tambang ilegal harus dipulihkan, bukan dijarah ulang. Aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dituntut memperketat pengawasan agar Dumoga tidak kembali menjadi korban keserakahan tambang ilegal.(Tim)













