BOLMONG, TR – Ditpolairud Polda Sulawesi Utara terus memperkuat pembinaan kepada masyarakat pesisir. Kali ini, kegiatan penyuluhan menyasar nelayan di Dermaga Labuan Uki, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Binmas Air Ditpolairud Polda Sulut. Penyuluhan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga 11.00 WITA.
Sekitar 55 warga pesisir pantai Desa Labuan Uki hadir dalam kegiatan itu. Kehadiran masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi terhadap edukasi yang disampaikan personel kepolisian.
Dalam kegiatan itu, personel Ditpolairud Polda Sulut mengingatkan para nelayan agar selalu mengutamakan keselamatan saat melaut.
Petugas mengimbau masyarakat membawa dan menggunakan alat keselamatan standar seperti life jacket. Nelayan juga diminta memastikan kondisi kapal, mesin, dan alat navigasi dalam keadaan layak sebelum berangkat.
Selain itu, personel mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca di laut. Nelayan diminta tidak memaksakan diri melaut saat cuaca buruk demi menghindari risiko kecelakaan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran masyarakat pesisir di Sulawesi Utara.
Dalam penyuluhan tersebut, Ditpolairud Polda Sulut juga menekankan larangan penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya.
Petugas menjelaskan penggunaan racun, potasium, dan bom ikan dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Tindakan itu juga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat mendapat penjelasan mengenai ketentuan dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Melalui penyampaian itu, Ditpolairud berharap masyarakat pesisir semakin memahami dampak lingkungan dan konsekuensi hukum dari penangkapan ikan ilegal.
Selain keselamatan dan penegakan hukum, Ditpolairud Polda Sulut turut memberikan edukasi tentang satwa laut yang dilindungi.
Personel menjelaskan beberapa jenis penyu yang wajib dijaga, yakni Penyu Belimbing, Penyu Tempayan, Penyu Lekang, Penyu Pipih, Penyu Sisik, dan Penyu Hijau.
Seluruh satwa tersebut mendapat perlindungan berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 1990.
Petugas mengajak masyarakat nelayan ikut menjaga habitat laut dan melindungi keberadaan satwa yang menjadi bagian penting dari ekosistem pesisir.
Dapat Respons Positif dari Warga Pesisir
Penyuluhan di Dermaga Labuan Uki berlangsung aman dan tertib.
Masyarakat nelayan menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka aktif mengikuti materi yang disampaikan dan menunjukkan perhatian terhadap isu keselamatan serta kelestarian laut.
Ditpolairud Polda Sulut berharap kegiatan pembinaan seperti ini terus memperkuat kesadaran hukum masyarakat pesisir.
Melalui pendekatan langsung di lapangan, kepolisian ingin membangun budaya melaut yang aman, tertib, dan tetap menjaga kelestarian ekosistem laut di wilayah Sulawesi Utara.(Tim)
