BREAKING NEWS: Kejati Sulut Tahan Mantan Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR, Kerugian Negara Capai Rp45 Miliar

MANADO, TR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menahan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut berinisial BAT dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kamis (18/6/2026).

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HJ sebagai tersangka. HJ yang menjabat Manajer Produksi PT HWR periode 2020-2025 hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sementara dihitung mencapai Rp45 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran, menjelaskan penyidik saat ini telah melakukan tindakan hukum berupa penetapan tersangka dan penahanan.

“Pada saat ini kita melakukan tindakan upaya paksa. Yang pertama menetapkan tersangka, kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Untuk penetapan tersangka, ditetapkan dua orang,” ujar Zein Munggaran dalam konferensi pers.

BAT diduga terlibat dalam proses penyusunan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan PT HWR saat menjabat Kepala Dinas ESDM Sulut.

Menurut penyidik, proses penyusunan FS tersebut tidak melalui tahapan penyelidikan awal maupun eksplorasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“BAT bersama-sama dengan pihak lainnya menyusun FS tanpa melaksanakan kegiatan penyelidikan awal dan eksplorasi, melainkan hanya menggunakan data eks PT Newmont Minahasa Raya,” jelasnya.

Selain dugaan penyimpangan dalam penyusunan studi kelayakan, BAT juga diduga menerima sejumlah uang terkait pengurusan persetujuan FS PT HWR.

“Dalam penyusunan FS ini, BAT menerima uang sejumlah 200 sampai 300 juta rupiah untuk pengurusan persetujuan FS,” kata Zein.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa BAT tidak membentuk tim evaluator dari Dinas ESDM Sulut dalam proses pemberian persetujuan aktivitas pertambangan kepada PT HWR.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang saat ini masih terus dikembangkan oleh Kejati Sulut.

Tersangka lainnya, HJ, merupakan warga negara China yang menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR pada periode 2020 hingga 2025.

Penyidik menduga HJ melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil tambang tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah selama periode 2021 hingga 2023.

HJ juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada manajemen perusahaan.

“Mengolah dan memurnikan serta menjual emas hasil penambangan PT HWR tanpa RKAB yang sah, kemudian memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR,” ungkap Zein.

Kejati Sulut telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada HJ. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Warga negara asing ini sudah kita panggil secara patut sampai tiga kali, tetapi tidak datang. Karena itu kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita DPO-kan,” tegasnya.

Saat ini Kejati Sulut berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan sejumlah instansi terkait untuk melacak keberadaan tersangka HJ.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulut menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR mencapai sekitar Rp45 miliar.

Nilai tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni kerusakan lingkungan dan dugaan penyimpangan hasil penjualan emas.

Kerusakan lingkungan yang terjadi di area tambang diperkirakan mencapai sekitar 43 hektare.

“Kerusakan lingkungan sekitar 43 hektare dengan nilai kerugian negara sebesar 17 miliar rupiah berdasarkan analisa ahli lingkungan dari IPB,” ujar Zein.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari hasil penjualan emas yang tidak sesuai RKAB serta dugaan manipulasi data produksi.

“Ada juga kerugian negara dari hasil penjualan emas yang tidak sesuai dengan RKAB atau datanya difiktifkan. Nilainya sekitar 28 miliar rupiah,” katanya.

Penyidik menegaskan nilai kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

“Ini tidak kurang dari 45 miliar rupiah dan kemungkinan masih bisa bertambah karena penyidikan masih terus berjalan,” tambah Zein.

Kejati Sulut Buka Peluang Tersangka Baru

Kejati Sulut memastikan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR belum berakhir.

Penyidik masih mendalami sejumlah fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

“Untuk sementara dua tersangka ini. Masih ada calon tersangka lain. Kami transparan dan akan mengumumkan siapa tersangka-tersangka yang menyusul,” pungkas Zein Mungaran.

Saat ini BAT telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tim gabungan Kejati Sulut terus melakukan pencarian terhadap tersangka HJ yang berstatus DPO.(One/Red)