MANADO, TeropongRakyat.com – Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin oleh Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi dan Wakatim Ipda Fegy Lumantow, mendukung Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh komplotan polisi gadungan, Jumat (17/01/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polres Minsel. Berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima, yakni LP/B/12/I/2025, LP/B/13/I/2025, dan LP/B/14/I/2025, kasus ini melibatkan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap tiga korban, yaitu Vivin G. Sumendap, Fikri Hamisi, dan Sony Tuyu.
Dalam penelusuran awal, Tim Resmob Polres Minsel berhasil menangkap Frangky Manahumbing, otak komplotan sekaligus pelaku utama pengancaman dan pemerasan. Dari pengakuannya, aksi tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni Fahmi Madiu, yang berperan sebagai sopir, dan Hein.
Tim Resmob Polda Sulut langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari Frangky Manahumbing. Pada pukul 19.30 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan Fahmi Madiu di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Lawangirung Komo Dalam, Kecamatan Wenang, Manado. Bersama Fahmi, turut diamankan sebuah kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Tak berhenti di situ, tim juga mencari keberadaan Hein. Setelah dilakukan penyelidikan, Hein berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Manado.
Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Rompi polisi
lencana polisi
Mobil
Lampu rotator.
“Selain dua terduga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa atribut yang digunakan untuk menyamar sebagai polisi. Sesuai dengan laporan polisi, seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Polres Minsel untuk proses lebih lanjut,” jelas Ipda Ahmad Waafi.(One/Red)