MANADO, TR – Polda Sulawesi Utara menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Sinode GMIM berinisial Pdt. JR sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, saat dikonfirmasi di Mapolda, Senin (20/04/2026).
Suryadi menegaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik. Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Menurut Suryadi, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat. Penyidik telah memeriksa Pdt. JR sebagai tersangka dalam proses hukum yang berjalan.
“Jadi ada laporan. Kami menangani perkara pemalsuan surat. Tersangka sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Suryadi.
Saat ini, tim penyidik tengah merampungkan berkas perkara. Setelah lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU,” tambahnya. Ia juga menyebutkan ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai enam tahun penjara.
Kasus ini bermula saat terjadi penunjukan pejabat sementara (Pjs) Ketua BPMS GMIM. Dalam situasi tersebut, tersangka yang menjabat sebagai Plt diduga membuat surat undangan rapat.
Padahal, kewenangan untuk mengeluarkan undangan resmi berada di tangan pejabat sementara. Namun, tersangka tetap menerbitkan undangan lain secara bersamaan.
Akibatnya, muncul dua undangan berbeda untuk agenda yang sama.
Situasi tersebut memicu kebingungan di kalangan peserta rapat. Mayoritas peserta justru menghadiri undangan yang dibuat oleh Plt, bukan undangan resmi dari pejabat sementara.
Kondisi ini kemudian menimbulkan kegaduhan dalam pelaksanaan rapat. Perbedaan legitimasi undangan menjadi sorotan utama.
“Sehingga saat rapat itu peserta lebih banyak hadir pada undangan Plt, bukan undangan dari pjs. Di situlah timbul kegaduhan,” ungkap Suryadi.
Pengungkapan Kasus
Setelah insiden tersebut, pihak terkait melakukan penelusuran. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembuatan surat tanpa kewenangan yang sah.
Penyidik memastikan bahwa tindakan tersebut masuk dalam unsur pidana pemalsuan surat. Proses hukum kini terus berjalan hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Diketahui Pdt. JR, saat ini menjabat sebagai wakil ketua bidang ajaran dan tata gereja sinode GMIM.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dalam struktur organisasi gereja di Sulawesi Utara.(One/Red)













