Manado, TR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan mantan Calon Wali Kota Kotamobagu 2024 berinisial NK alias Nayodo Koerniawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp10 miliar.
Perkara ini bermula dari laporan seorang wiraswasta asal Kotamobagu, Sandy Sumendap (51), yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.
Berdasarkan laporan
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa dugaan penipuan terjadi sekitar bulan November 2024 lalu. Saat itu, Nayodo diduga mendatangi kediaman pelapor untuk meminjam dana yang dibutuhkan dalam tahapan Pilkada Kota Kotamobagu. Dalam meyakinkan pelapor, pinjaman sebesar Rp10 miliar yang diberikan secara bertahap tersebut diklaim dijamin oleh Anggota Komisi V DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sulut, Yasti Soepredjo Mokoagow, dengan jaminan berupa satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) serta janji pengembalian pada akhir Desember 2024.
Kasubdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Heselo, membenarkan penanganan perkara tersebut dan menegaskan bahwa status kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Kasus ini sudah kami gelarkan, minggu kemarin sudah kami gelarkan, sudah naik pada tahap penyidikan dan sudah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor. Selanjutnya kami akan dalam proses lagi pemanggilan tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kompol Laurens Heselo kepada wartawan, Jumat (09/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa gelar perkara penetapan tersangka terhadap NK alias Nayodo dilaksanakan pada awal Oktober 2026.
“Untuk gelar kami lakukan itu pada tanggal 5 Oktober lalu. Selanjutnya kami akan lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum Anggota DPR-RI perempuan, Kompol Laurens menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
“Ada beberapa lagi yang perlu kami dalami, terutama berkaitan dengan posisi yang bersangkutan merupakan anggota dewan, yang tentunya kita harus memiliki prosedur yang diatur dalam Undang-Undang MD3. Prosedur mekanisme yang ada, nanti kami akan melakukan pemanggilan dan masih dalam proses,” tambahnya.
Kompol Laurens juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini dipastikan akan terus berjalan profesional sesuai aturan yang berlaku.
“Proses tetap berjalan ya, kami sesuai dengan prosedur, sesuai dengan aturan maupun undang-undang yang berlaku. Perkembangannya bagaimana, masih dalam proses,” tutupnya.
Selain penanganan di Polda Sulut, perkembangan perkara ini juga menyentuh ranah internal partai. Berdasarkan dokumen Surat Rekomendasi DPP PDI Perjuangan tertanggal 17 November 2025, Komite Etik dan Disiplin Partai tercatat telah tiga kali melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait atas somasi yang diajukan oleh Sandy Sumendap.(One/Red)













