Subdit Jatanras Polda Sulut Segel Aset PT Crown Crusher Konstruksindo Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Istri Anggota DPRD Minut 

Subdit Jatanras Polda Sulut saat menyegel sejumlah aset di

MINAHASA UTARA, TeropongRakyat.com – Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penyegelan sejumlah alat berat, kendaraan bermotor, dan mesin pemecah batu milik PT Crown Crusher Konstruksindo yang berlokasi di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Minahasa Utara, Rabu (15/01/2025).

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Airmadidi dengan nomor 6/PenPid.B-SITA/PN.Arm.

Proses penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kanit Ranmor, Subdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Rivo Malonda, bersama sejumlah anggota.

Sebanyak 19 item aset yang disegel menjadi bagian dari tindak lanjut laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan oleh Djun Khiong terhadap terlapor Edrick Tanaka, Hetty Sundah, dan kawan-kawan.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 372 juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 56 KUHP. Hetty Sundah sendiri diketahui merupakan istri anggota DPRD Minahasa Utara, Franky Rolli Rorong.

Menurut Susanty Artha Gilberte, putri dari pelapor Djun Khiong, aset-aset tersebut berupa 19 unit kendaraan bermotor, alat berat, dan mesin-mesin yang sebelumnya dimasukkan ke dalam PT Crown Crusher Konstruksindo. Susanty menambahkan bahwa pihak terlapor, tanpa sepengetahuan ayahnya, telah memanfaatkan aset-aset tersebut dan menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.

“Pihak Polda Sulut sudah melakukan penyegelan 19 aset milik ayah saya berdasarkan penetapan dari PN Airmadidi dan semua sedang berproses hukum di Polda Sulut,” ujar Susanty.

Lebih lanjut, pihak pelapor mempertanyakan hasil pengelolaan alat-alat tersebut selama 14 bulan yang diduga dimanfaatkan oleh pihak terlapor tanpa pelaporan yang jelas. Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Polda Sulut.(One/red)