banner 846x362

Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Tanah dengan Terdakwa Margaretha Makalew, Saksi Beberkan Tanah Keluarga Telah Lama Terjual

Manado, TeropongRakyat.com– Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/9/2025). Persidangan yang berlangsung di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., tersebut menghadirkan tiga orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri dari Ketua Majelis Yance Patiran, S.H., M.H., serta dua hakim anggota yakni Ronald Massang, S.H., M.H., dan Mariyani Korompot, S.H., M.H. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang menyeret nama Margaretha Makalew sebagai terdakwa.

Tiga saksi yang dihadirkan ialah Sengkey Rotinsulu, Marie Wakkary, dan Tino, yang merupakan karyawan dari pelapor Rudy Gunawan. Dua di antaranya, yakni Sengkey dan Marie, diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Margaretha Makalew.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Sengkey Rotinsulu yang merupakan sepupu terdakwa sekaligus mantan Hukum Tua Desa Paniki pada periode 1994–2004, dengan tegas menyatakan bahwa tanah yang disengketakan sudah lama tidak lagi dimiliki keluarga Margaretha.

Tiga saksi saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim

“Margaretha itu sepupu saya. Orang tua Margaretha sudah menjual tanah itu sejak tahun 1977 setelah menang perkara dengan Erna Makalew, istri dari Jhoan Supit. Setelah dieksekusi dan dijual kepada Dendeng, keluarga Set Makalew tidak punya tanah satu senti pun di Paniki Bawah,” tegas Sengkey di ruang sidang.

Ia juga menambahkan bahwa rumah keluarga Margaretha berada sangat dekat dengan rumah keluarganya.

“Rumah kami cuma berjarak satu meter tirisan. Jadi saya tahu betul bagaimana keberadaan keluarga ini,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sengkey menjelaskan bahwa informasi mengenai riwayat tanah tersebut ia dapatkan langsung dari ayahnya yang tiga kali menjabat sebagai hukum tua Paniki Bawah pada periode 1956–1963. Dari keterangan sang ayah, Set Makalew  orang tua terdakwa tidak lagi memiliki tanah sejak tanah tersebut dijual.

“Tanah itu sudah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan tahun 1976 dan dijual pada Januari 1977. Luasnya sekitar 23 ribu meter persegi, membentang dari arah barat ke tenggara. Itu tercatat di register desa atas nama Jhoan Supit, bukan Set Makalew,” tambahnya.

Saksi lain yang dihadirkan, Marie Wakkary, yang merupakan kakak ipar terdakwa, mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia menuturkan pernah diajak oleh mertuanya untuk mengambil uang hasil penjualan tanah kepada seorang pembeli bernama Dharma Gunawan.

“Saya menikah dengan kakaknya terdakwa. Waktu itu saya diajak mertua pergi ke Pak Dharma Gunawan untuk mengambil uang hasil jual tanah. Saya sendiri tidak tahu berapa luasnya, hanya ikut mengantarkan mertua,” ungkap Marie di hadapan hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 1990-an setiap transaksi jual beli tanah selalu diumumkan secara terbuka di kelurahan.

“Kalau ada jual beli tanah pasti diumumkan di kelurahan. Sepengetahuan saya, tidak pernah ada keluarga Makalew yang menggugat atau mengajukan keberatan atas tanah yang dijual itu,” jelasnya.

Marie menegaskan, selama orang tuanya hidup hingga meninggal dunia, tidak pernah ada gugatan terkait tanah tersebut.

“Bahkan sampai sertifikat terbit, tidak pernah ada pihak keluarga yang menggugat,” katanya.

Selain dua saksi keluarga, JPU juga menghadirkan saksi Tino yang merupakan karyawan dari pelapor Rudy Gunawan. Kehadirannya diharapkan dapat menguatkan keterangan mengenai kepemilikan dan proses transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang pidana kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat dengan terdakwa Margaretha Makalew akan kembali dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025, dengan agenda lanjutan pembuktian.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *