MANADO, Teropongrakyat.com – Seorang gadis cantik di Kota Manado, Sulawesi Utara, berinisial SL 26 Tahun, diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang oknum housekeeping Hotel Quality Manado.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di kamar 533 tempat korban menginap.
Menurut pengakuan SL, awalnya seorang karyawan hotel mengetuk pintu kamarnya.
“Setelah saya buka, dia mengatakan, ‘Oh, saya kira sudah tidak ada orang, sudah check-out,’ lalu dia langsung pergi setelah meminta maaf,” ungkap SL kepada awak media di Manado, Rabu (12/03) malam.
Namun, tidak lama setelah itu, telepon kamar hotel berdering. Saat diangkat, ternyata penelepon adalah karyawan tersebut.
“Dia berkata, ‘Ka mo istrahat? Kita batamang akang Jo pa Ka pas kita ley abis karja’,” ujar SL menirukan ucapan pelaku.
Merasa tidak nyaman, SL segera menutup teleponnya dan pergi ke kamar mandi. Dalam kondisi sedang mandi, SL tiba-tiba dikejutkan oleh masuknya karyawan hotel ke dalam kamarnya, padahal pintu sudah terkunci.
“Saya kaget, dia langsung menuju ke kamar mandi. Torang baku dorong pintu kamar mandi, saya berteriak minta tolong, lalu dia lari keluar kamar,” jelasnya.
Merasa terancam, SL segera mengenakan pakaian dan melaporkan kejadian itu ke manajemen hotel. Namun, menurutnya, pihak hotel tidak memberikan respons yang memuaskan.
Tidak mendapatkan tanggapan dari pihak hotel, SL memutuskan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Tidak hanya itu SL juga mengaku sempat diteror oleh oknum pensiunan polwan berinisial Kompol E.
“Melalui telpon dia teror dia bilang itu bukan pelecehan, dia mangaku dari Polda. Tapi setelah saya cari tau dan informasinya ternyata dia sudah pensiun,” kata SL.
Ketua LSM LI-Tipikor, Toar Lengkong yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban mengatakan laporan resmi telah diajukan ke Polda Sulut pada Rabu, 12 Maret 2025. Ia berharap agar kasus ini menjadi atensi pihak kepolisian.
“Kami berharap kasus ini dapat diatensi oleh pihak kepolisian. Korban adalah seorang wanita dan tamu hotel yang seharusnya merasa aman. Kami ingin keadilan ditegakkan,” kata Toar.
Ia juga menegaskan bahwa ada peraturan yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan tamu hotel, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pengelola.
“Ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU RI No. 8 Tahun 1999) yang harus ditegakkan dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia berharap Polda Sulut bisa menangani kasus ini secara bijak dan profesional.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Sulut dalam menanggapi laporan ini. Kami percaya Kapolda akan bersikap profesional dan bijaksana dalam menangani kasus ini,” ujar Toar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel Quality Manado ketika di hubungi melalui sambungan ditelepon belum memberikan respon.(One/Red)