banner 846x362

Satres Narkoba Polres Minahasa Ungkap Dua Kasus, Amankan 18,73 Gram Sabu Jaringan Lintas Provinsi

Minahasa, TeropongRakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu bulan, sejak 25 Agustus hingga 21 September 2025. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 18,73 gram.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur. Tersangka yang diamankan adalah Allan Grantino Moding alias Ako (30), warga Desa Tountimomor, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa. Allan diketahui merupakan bagian dari jaringan Lapas Kelas II B Tondano. Dari tangannya, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bersih 1,77 gram. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Minahasa, sementara berkas perkaranya sudah masuk tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus kedua diungkap pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 01.00 Wita di Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan Utara. Tersangka berinisial Ricko Rynaldo Vicky Lintong (35), karyawan swasta asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, Ricko diketahui membawa sabu dari Kota Palu untuk diedarkan di wilayah Minahasa.

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan 19 paket sabu seberat 16,96 gram yang disembunyikan di dalam pintu mobil bagian samping kanan depan. Tersangka mengaku membeli sabu tersebut di Kota Palu pada 19 September 2025 seharga Rp15 juta dengan total 25 paket.

Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar S.I.K, dalam rilis di Mapolres Minahasa pada Rabu (24/9/2025), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Dalam satu bulan terakhir, Satres Narkoba berhasil mengamankan sekitar 24 paket sabu dengan berat bersih kurang lebih 18 gram. Fokus kami bukan hanya pada pengungkapan, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Minahasa,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur, tetap berlandaskan pada alat bukti yang sah. Selain itu, pencegahan juga perlu dimulai dari lingkungan terdekat.

“Pencegahan peredaran narkoba harus dimulai dari keluarga, sekolah, dan komunitas. Kita harus memutus sejak dini perilaku-perilaku kecil yang bisa memicu penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan keterbukaan Polres Minahasa dalam menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Minahasa, Iptu Pyger Daromes, menyampaikan bahwa berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke JPU.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.

Polres Minahasa memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang melibatkan kedua tersangka tersebut.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *