Sah! Suara Elektro Menang dari PN Manado, PT Hingga MA Lawan Mafia Tanah Agus Abidin

MANADO, TeropongRakyat.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara perdata yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Manado. Dengan demikian, MA tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd dan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 109/PDT/2024/PT MND.

Ketua tim kuasa hukum Suara Elektro, Ralph Poluan, S.H., M.Kn., C.L.A, membenarkan putusan tersebut dan menyebut bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sejak awal tidak berdasar.

“Gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengada-ada, tidak jelas, dan kabur, atau dalam istilah hukum disebut Obscur Libel. Ini terbukti karena sejak di tingkat pertama di Pengadilan Negeri, kemudian di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung, Penggugat tidak pernah memenangkan perkara ini,” tegas Ralph Poluan saat ditemui di Manado, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, Ralph menuding bahwa gugatan ini berkaitan dengan praktik mafia tanah di Kota Manado, yang diduga melibatkan Agus Abidin alias Agus Elektrik.

“Saya menyebut nama lengkapnya karena kami memiliki rekaman suara yang membuktikan keterlibatannya. Dalam rekaman tersebut, yang bersangkutan bernegosiasi dengan klien saya dan meminta uang miliaran rupiah sebagai syarat untuk mundur serta mencabut gugatan. Bahkan, ia sempat mengirimkan nomor rekening pribadinya melalui WhatsApp. Padahal, secara hukum, dia tidak memiliki hubungan atau kaitan dengan para ahli waris,” beber Ralph.

Menurutnya, praktik mafia tanah seperti ini sangat berdampak negatif terhadap investasi dan kemajuan daerah.

“Saya memiliki beberapa klien investor di Kota Manado yang kini enggan berinvestasi karena pengalaman buruk mereka. Aset mereka tiba-tiba digugat hanya dengan secarik kertas. Gugatan-gugatan tidak jelas seperti ini mencoreng nama baik Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado,” tambahnya.

Ralph juga menagih janji Agus Abidin, yang sebelumnya menyatakan bersedia memotong jarinya jika kalah di Mahkamah Agung.

“Kita lihat saja apakah dia akan menepati ucapannya,” pungkasnya.

Dengan putusan Mahkamah Agung ini, perkara tersebut resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan pihak Suara Elektro dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas objek sengketa.(Tim)