banner 846x362

Solusi Hukum Baru Penyelesaian Konflik Pertanahan

Jakarta, TR – Pemerintah dan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Langkah besar ini menjadi angin segar bagi penyelesaian sengketa lahan di Indonesia.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari menyampaikan keterangan resmi di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026. Ia menegaskan keberadaan RUU ini sangat krusial bagi masyarakat.

RUU ini hadir untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Aturan baru ini menjangkau sengketa di kawasan hutan hingga aset milik negara.

Penyelesaian sengketa lahan selama ini sering membentur tembok aturan sektoral. Banyak masyarakat menghadapi konflik di atas tanah yang berstatus aset BMN, BMD, BUMN, maupun BUMD.

Embun Sari mengungkapkan hambatan yang sering terjadi di lapangan. “Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Embun Sari.

Kementerian ATR/BPN memegang kewenangan urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, konflik agraria kerap melibatkan kementerian dan lembaga lain.

Sengketa sering berkaitan dengan kawasan hutan dan sumber daya perairan. Masalah pengelolaan aset negara juga membutuhkan peran lembaga pemerintah lainnya.

RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga baru. Lembaga ini bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian terkait.

Lembaga baru ini bakal menyusun perencanaan dan peta jalan. Tim ini juga menetapkan lokasi prioritas serta memverifikasi subjek dan objek konflik.

Meskipun lembaga baru terbentuk, peran BPN tetap berdiri kokoh. Embun Sari memastikan fungsi utama BPN dalam mengurus pertanahan tidak akan hilang.

“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tutur Embun Sari.

Kepastian Hukum dan Tindakan Korektif

Mekanisme baru ini memberi kepastian bagi kementerian dan lembaga. Setiap instansi dapat menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik secara tegas.

Keputusan lembaga ini bersifat mengikat bagi semua pihak. Instansi terkait bisa langsung mengambil tindakan sesuai batas kewenangannya.

Kementerian kini memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan korektif. Pengelolaan dan pencatatan aset negara bisa berjalan lebih fleksibel dan adil.

Aturan anyar ini memangkas hambatan batas kewenangan antarlembaga. Masyarakat kini memiliki jalan keluar yang jelas dalam menyelesaikan sengketa tanah.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *