banner 846x362

Rudy Gunawan Kecam Kuasa Hukum Margaretha Makalew, Saksi Uzur dan Sakit-sakitan Dipaksa Hadir Jadi Saksi Dipersidangan!

Manado, TeropongRakyat.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah milik Dharma Gunawan di Kelurahan Paniki Bawah, Manado, dengan terdakwa Margaretha Makalew, kembali ditunda. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (12/11/2025), harus urung dilanjutkan atas permintaan tim kuasa hukum terdakwa.

Tim kuasa hukum terdakwa Margaretha Makalew DR. Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh S.H,.ngotot meminta agar dua saksi, yakni Dharma Gunawan dan Sulu Kumaunang, tetap dihadirkan langsung dalam ruang sidang. Padahal, kedua saksi tersebut telah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit-sakitan dibuktikan melalui surat keterangan dokter dan rekam medis resmi rumah sakit.

Penundaan ini memantik kekecewaan dari pihak korban, Rudy Gunawan, yang juga anak dari Dharma Gunawan. Ia menilai langkah kuasa hukum terdakwa tidak manusiawi dan berpotensi membahayakan nyawa saksi lanjut usia.

“Yang kita saksikan tadi, sidang ditunda lagi karena orang tua saya dan saksi satunya sudah tua renta. Mereka sudah lanjut usia, di atas 70 tahun, bahkan orang tua saya sudah 92 tahun,” sesal Rudy kepada wartawan.

Rudy menegaskan, kedua saksi tersebut tidak mungkin lagi dihadirkan secara fisik di ruang sidang karena kondisi kesehatan dan kemampuan mental yang menurun drastis karena usia.

“Mereka sudah tidak punya cakap hukum lagi untuk datang ke persidangan. Tapi kuasa hukum terdakwa masih ngotot menghadirkan mereka, padahal jelas secara medis mereka tidak mampu lagi. Semua sudah dibuktikan dengan surat dokter dan rekam medik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudy membantah keras tudingan kuasa hukum terdakwa yang menyebut saksi Sulu Kumaunang tidak bisa membaca dan menulis.

“Saya dengar kuasa hukum terdakwa bilang Sulu Kumaunang buta huruf. Itu tidak benar. Beliau bisa membaca dan menulis. Alasan beliau menggunakan cap jempol karena faktor usia bukan karena tidak bisa menulis,” jelas Rudy.

Ia juga mengungkapkan bahwa ayahnya, Dharma Gunawan, mengalami berbagai penyakit serius termasuk jantung, serta gejala Alzheimer dan demensia.

“Bapak saya itu sudah 92 tahun, punya penyakit jantung dan rekam medik lengkap. Secara mental juga sudah menurun, sudah Alzheimer dan demensia. Jadi tidak mungkin lagi dipaksakan hadir,” ungkapnya dengan kecewa.

Rudy menyayangkan sikap kuasa hukum terdakwa yang dinilainya tidak memiliki empati terhadap kondisi saksi yang uzur. Ia menilai tindakan memaksa saksi lansia hadir ke persidangan merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia.

“Dimana rasa kemanusiaan kita? Memaksa saksi yang sudah demensia hadir di ruang sidang itu sama saja mengabaikan nilai-nilai keadilan. Ini sudah melanggar hak asasi manusia yang paling dasar,” tegasnya lagi.

Rudy menilai permintaan tim kuasa hukum terdakwa bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga berpotensi fatal.

“Kalau sampai dipaksakan dan terjadi sesuatu pada mereka, siapa yang bertanggung jawab? Apakah kuasa hukum terdakwa mau mempertaruhkan nyawa orang tua saya demi kepentingan perkara ini? Ini sudah di luar nalar,” pungkasnya tegas.

Sidang dijawalkan kembali lanjutkan pada Senin 17 November 2025 dengan agenda pembacaan berita acara pemeriksaan saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *