Praktisi Hukum Vebri Tri Haryadi Desak Paminal Polda Sulut Periksa Kasat Reskrim Polresta Manado, Ini Alasannya

MANADO, TeropongRakyat.com — Praktisi hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi, mendesak Paminal Polda Sulut untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Muhammad Isral.

Desakan ini muncul menyusul pelepasan barang bukti (babuk) berupa mobil tanki BBM bersubsidi yang diduga disalahgunakan, tanpa penjelasan yang transparan kepada publik.

“Untuk mengungkap kebenaran, saya minta Paminal Polda Sulut memeriksa Kasat Reskrim secara terbuka dan transparan,” tegas Vebry kepada sejumlah media, Kamis (19/06/2025).

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pelepasan mobil tanki BBM jenis solar dengan nomor polisi DB 8712 CE yang sebelumnya diamankan oleh Tim Alpha Resmob Polresta Manado. Kejanggalan pertama, kata Vebry, adalah waktu pelepasan yang dilakukan pada malam hari.

“Kenapa harus malam hari? Ini perlu diklarifikasi. Prosedur hukum yang benar tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Kejanggalan kedua, lanjut dia, adalah adanya pertemuan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai bos pemilik babuk di ruang kerja Kasat Reskrim pada malam hari.

“Apakah ada juga pertemuan sebelumnya di luar kantor Polresta Manado? Ini harus diusut,” tambah Vebry.

Yang ketiga, ia mempertanyakan keaslian surat-surat yang dijadikan dasar pelepasan babuk tersebut.

“Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, surat-suratnya lengkap. Tapi apakah sudah dipastikan bahwa surat-surat itu asli? Bagaimana pengujiannya? Apakah sudah memanggil pihak Pertamina untuk verifikasi? Adakah BAP atau dokumentasi dari pihak Pertamina?” bebernya lebih lanjut.

Vebry menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, agar tidak merusak citra institusi Polri.

“Kalau memang transparan, undang media, lakukan konferensi pers, dan beberkan secara terbuka kelengkapan surat-surat tersebut. Jangan sampai citra Polri dirusak hanya karena persoalan seperti ini,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah mobil tanki BBM Solar bersubsidi dengan kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT. Yoezhadassah Agen Industri Supported By Pertamina Patra Niaga diamankan oleh Tim Alpha Resmob Polresta Manado atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, babuk tersebut kemudian dilepaskan pada Rabu (18/06/2025) dari parkiran Marina Plaza Manado.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tanki tersebut diketahui milik pria berinisial DP alias Denny, warga Kota Bitung. Pantauan pada Selasa (17/06/2025) malam, mobil tanki itu masih berada di lokasi penahanan, namun telah hilang keesokan harinya pada pukul 11.30 WITA.

AKP Muhammad Isral saat dikonfirmasi membenarkan pelepasan tersebut.

“Lengkap surat, agen resmi dari Pertamina. Jadi pasca diamankan Tim Alpha, 1×24 jam kami periksa apakah ada unsur pidana atau tidak. Jadi tadi malam sudah kami lepas,” singkatnya.(Tim)