MANADO, TeropongRakyat.com — Tim Patroli Rayon Polresta Manado berhasil menggagalkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam kegiatan patroli rutin pada Senin (23/06/2025) sekitar pukul 22.00 WITA malam.
Operasi yang berlangsung di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, petugas mengamankan dua unit truk tangki yang diduga hendak menyalurkan BBM secara ilegal.
Penindakan bermula saat tim patroli menghentikan satu unit truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi DB 8450 AP yang dikemudikan oleh pria berinisial JB (30), warga Kota Bitung. Saat dimintai keterangan, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan solar subsidi sebanyak 8.000 liter yang dibawa dalam tangki.
Tak berselang lama, satu unit truk tangki lainnya dengan nomor polisi DB 8914 CE juga diamankan di lokasi yang sama. Truk ini dikendarai oleh AZ (49), warga Kabupaten Minahasa Utara, yang juga kedapatan mengangkut BBM jenis solar subsidi sebanyak 8.000 liter tanpa dokumen sah. Polisi menduga kuat solar tersebut akan disalurkan secara tidak resmi.
Selain kedua sopir, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial GIK (20), warga Minahasa, yang berada di dalam truk bersama JB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GIK berperan sebagai pendamping dalam proses pengangkutan BBM tersebut.
Dalam kasus ini, petugas menyita dua unit truk tangki sebagai barang bukti. Satu truk diketahui masih berisi penuh solar subsidi, sementara truk lainnya dalam keadaan kosong, namun tetap tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan resmi.
Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Manado. Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kompol Muhammad Isral.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyaluran BBM ilegal karena berdampak pada kerugian negara dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(Tim)